Pematangsiantar, Sinata.id – Lembaga Transformasi Makan Bergizi Nasional (LETRA MBN) menyoroti belum adanya penjelasan rinci dari Koordinator Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kota Pematangsiantar terkait dugaan makanan basi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah Trisakti dan Tridarma beberapa waktu lalu.
Ketua Eksekutif Wilayah LETRA MBN, Anthony Damanik, menegaskan keselamatan siswa harus menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan program MBG. Karena itu, penyedia makanan diwajibkan menjamin mutu dan keamanan pangan yang didistribusikan kepada peserta didik.
“Jika ada dugaan makanan basi, maka harus segera dilakukan audit mutu dan uji laboratorium dalam waktu 1×24 jam, bukan hanya sebatas membuat laporan ke pusat,” kata Anthony, Kamis (28/5/2026).
Menurutnya, identitas dapur atau penyedia SPPG seharusnya dibuka kepada publik agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan orang tua siswa maupun pihak sekolah.
“SPPG penyedia wajib dibuka ke publik. Menutup-nutupi nama penyedia justru memunculkan keresahan di tengah masyarakat. Kami mendesak Koordinator SPPG Pematangsiantar segera membuka identitas penyedia MBG tersebut,” katanya.
Anthony juga menilai koordinator SPPG memiliki kewenangan untuk menghentikan sementara distribusi makanan apabila ditemukan indikasi risiko terhadap kesehatan penerima manfaat.
“Peran koordinator bukan hanya melapor. Koordinator SPPG berwenang melakukan penghentian distribusi sementara jika ada indikasi risiko. Menunggu keputusan pusat tidak boleh dijadikan alasan karena ini menyangkut perlindungan siswa,” tegasnya.
Ia menyebut kesaksian para siswa terkait kondisi makanan sudah cukup menjadi dasar evaluasi terhadap dapur penyedia MBG. LETRA MBN pun mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mengevaluasi kinerja Koordinator SPPG Kota Pematangsiantar.
“Jika terbukti ada kelalaian, kami meminta agar diberikan sanksi tegas kepada dapur SPPG terkait dan distribusi dihentikan sementara. Program MBG hadir untuk mencegah stunting, bukan menambah risiko keracunan,” ujarnya.
Sebelumnya, Koordinator SPPG Kota Pematangsiantar, Haidar Alvin, enggan membeberkan nama dapur penyedia MBG untuk sekolah Trisakti dan Tridarma saat dikonfirmasi pada Senin (25/5/2026).
Ia menyebut proses penanganan telah dilakukan sesuai prosedur dan kewenangan penindakan berada di tingkat pusat.
“Itu sudah kami lakukan sesuai prosedur yang berlaku. Yang berhak melakukan penindakan itu pusat, sedangkan koordinator hanya membuat laporan,” kata Haidar melalui pesan singkat.
Sementara itu, salah seorang siswa di sekolah tersebut membenarkan adanya makanan MBG yang diduga tidak layak konsumsi dan diterima oleh sejumlah murid beberapa waktu lalu. (SN14)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini