Info Market CPO
πŸ—“ Update: Jumat, 8 Mei 2026 |15:34 WIB |Volume: 0.5K β€’ 0.2K β€’ 2.6K β€’DMI β€’ LOCO NGABANG β€’ LOCO KEMBAYAN β€’ LOCO PARINDU β€’ FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K Β· DMI
15222 15200 (TON) 15131 (AGM) 15275 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K Β· DMI
15222 15100 (IMT/KJA) 15131 (AGM) 15275 KJA ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K Β· LOCO NGABANG
14782 14675 (MNA) 14500 (PBI) 14925 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K Β· LOCO KEMBAYAN
14772 14525 (MNA) 14400 (PBI) 14825 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K Β· LOCO PARINDU
14782 14600 (MNA) 14500 (PBI) 14925 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K Β· FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP masih mendominasi pada beberapa titik LOCO
  • Persaingan harga di DMI berlangsung ketat
  • Masih terdapat lokasi tanpa penawaran
πŸ‘₯Sumber: Internal Market CPO
Model
NewsPematangsiantar

Polres Siantar Ungkap Kasus Pencurian Tugu Dayok Mirah

polres siantar ungkap kasus pencurian tugu dayok mirah

Pematangsiantar, Sinata.id – Polres Pematangsiantar ungkap kasus pencurian Tugu Dayok Mirah yang sempat viral di media sosial (medsos).

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak mengatakan, ada dua tersangka yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) terhadap bagian kaki dan ekor dari Tugu Dayok Mirah.

Advertisement

Namun, masih tersangka Sel (31 tahun) yang berhasil dibekuk personil Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar. Sel ditangkap di Jalan SM Raja, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara pada 23 April 2025.

Sedangkan tersangka MS, hingga saat ini belum berhasil diringkus. β€œMS masih dalam pencarian,” sebut Sah Udur Sitinjak, pada konprensi pers di Markas Polres Pematangsiantar, Selasa 29 April 2025.

Baca Juga  Anak Korban Pencurian Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku

Dipaparkan Kapolres Pematangsiantar, pada tanggal 6 April 2025 sekira pukul 02.20 WIB, tersangka Sel dan MS berjalan menuju Tugu Dayok Mirah di perempatan Rambung Merah, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur.

Tiba di lokasi, dengan menggunakan tang yang sudah mereka persiapkan sebelumnya, Sel membongkar Tugu Dayok Mirah. Sedangkan MS berperan mengamati situasi. Persisnya, Sel mengambil bagian ekor dari Tugu Dayok Mirah yang terbuat dari perunggu.

Keesokan harinya, 7 April 2025, aksi serupa kembali dilakukan Sel dan MS. Tetap dengan menggunakan tang, Sel dan MS mengambil bagian kaki dari Tugu Dayok Mirah.

β€œTersangka Sel dan MS mengambil perunggu yang terdapat di Tugu Dayokk Mirah tersebut,” tutur Sah Udur.

Baca Juga  Terungkap! Ini Rincian Kekayaan Sherly Tjoanda, Gubernur Terkaya di Indonesia

Diinformasikan, Sel merupakan warga Pasar Batu, Kelurahan Asuhan, Kota Pematangsiantar. Sedangkan MS, masih dalam pengejaran polisi.

Dikatakan, tersangka Sel dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP. Dengan sangkaan itu, Sel terancam hukuman 7 tahun penjara. (*)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini