Jakarta, Sinata.id – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 mengenai Pemerintahan Aceh. Dalam pembahasan tersebut, isu peningkatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh hingga pembentukan badan koordinasi menjadi perhatian utama.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, mengatakan sejumlah usulan yang berkembang selama proses penyusunan telah dimasukkan ke dalam draf usul inisiatif DPR. Namun, seluruh substansi masih akan dibahas lebih lanjut bersama pemerintah melalui mekanisme Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Salah satu usulan yang mencuat yakni peningkatan alokasi Dana Otsus Aceh dari 2 persen menjadi 2,5 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional. Menurut Bob Hasan, besaran tersebut belum diputuskan karena masih menunggu pembahasan lanjutan setelah terbitnya Surat Presiden (Surpres).
Ia menjelaskan, pembicaraan tingkat pertama nantinya akan menjadi forum penentuan skema dan kesepakatan bersama antara DPR dan pemerintah terkait substansi revisi undang-undang tersebut.
Selain persoalan anggaran, Baleg juga mengusulkan pembentukan badan koordinasi yang bertugas menyelaraskan pelaksanaan program yang didanai melalui Dana Otsus. Lembaga itu dirancang bersifat koordinatif dan dipimpin oleh Gubernur Aceh.
Keberadaan badan tersebut dinilai penting untuk memperkuat sinkronisasi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta pihak terkait lainnya dalam pengelolaan program pembangunan berbasis dana otonomi khusus.
Baleg menilai mekanisme koordinasi yang lebih terstruktur diperlukan agar pelaksanaan program pembangunan berjalan efektif sekaligus meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan Dana Otsus di Aceh.
Di sisi lain, pembahasan revisi UU Pemerintahan Aceh juga mencakup ketentuan mengenai jangka waktu pelaksanaan sejumlah kebijakan dalam skema Otsus. Dalam draf usulan DPR, beberapa ketentuan disebut tidak lagi mencantumkan batas waktu secara rinci dan masih akan dibahas bersama pemerintah.
Menurut Bob Hasan, revisi UU Pemerintahan Aceh diarahkan untuk menjaga keberlanjutan pembangunan daerah sekaligus mempertahankan kekhususan Aceh yang telah berjalan sejak penandatanganan perdamaian.
Seluruh poin yang masuk dalam revisi, kata dia, nantinya akan dibahas bersama pemerintah hingga mencapai kesepakatan sebelum ditetapkan menjadi undang-undang. (SN9)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini