Toba, Sinata.id – Seorang anak dari warga Parparean, Kabupaten Toba, menyampaikan jeritan hati dan permohonan keadilan terkait kasus hukum yang menimpa orang tuanya, Daulat Napitupulu dan Lumongga Boru Aruan.
Melalui pernyataannya kepada media, Ruben mengaku tidak terima jika orangtuanya dinyatakan bersalah, sementara pihak lain yang terlibat dalam proses penerbitan sertifikat hingga transaksi pembelian lahan dinyatakan bebas.
“Saya selaku anak menyatakan tidak terima kalau orangtua kami, Daulat Napitupulu dan Lumongga Boru Aruan, dinyatakan bersalah sementara BPN Kabupaten Toba dan Kementerian Perhubungan bebas. Bagaimana mungkin ini terjadi, padahal orangtua kami hanya mengikuti arahan untuk membuat sertifikat karena tanah tersebut sudah puluhan tahun dikuasai,” ujar Ruben Napitupulu, Selasa (26/5/2026).
Menurutnya, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program pemerintah. Sertifikat tanah diterbitkan melalui program tersebut sebelum akhirnya pemerintah melakukan pembelian lahan.
“Pemerintah yang membuat program PTSL dan menerbitkan sertifikat, kenapa kami yang diperkarakan sementara semua pihak tersebut dinyatakan bebas demi hukum? Pemerintah juga yang melakukan penawaran untuk membeli tanah kami,” katanya.
Ruben mempertanyakan mengapa keluarganya justru diproses hukum setelah transaksi pembelian lahan dilakukan pemerintah. Ia menilai ada kejanggalan dalam rentang waktu proses hukum yang dinilai terlalu singkat.
“Kenapa jeda waktunya sangat dekat? Salahkah jika kami merasa seperti dijebak? PK sudah dilakukan, tetapi kami tetap dikalahkan,” ungkapnya.
Ia juga menyebut pada November 2025, Kementerian Pekerjaan Umum mengeluarkan surat resmi yang menyatakan sebagian kecil tanah mereka berada dalam Garis Sempadan Danau (GSD), yakni sekitar 10 meter persegi dari total luas 11.710 meter persegi.
Selain itu, Ruben mengaku keluarganya menolak mengeluarkan “uang siluman” demi memenangkan perkara tersebut karena meyakini proses sertifikasi tanah yang dilakukan sudah sesuai aturan.
“Kami yakin proses hukum kami benar ketika membuat sertifikat berdasarkan program pemerintah. Kami juga percaya telah membantu pengembangan daerah dengan merelakan tanah kami dibeli pemerintah,” ujarnya.
Ruben kemudian memaparkan kronologi penguasaan lahan tersebut. Ia menyebut sejak tahun 1986, lahan di kawasan Pasir Putih, Porsea, telah dikelola orangtuanya untuk pertanian dan perikanan.
Pada 2017, lahan itu disewa perusahaan swasta untuk pembangunan lokasi pembuatan lima kapal motor penyeberangan di Danau Toba.
Selanjutnya, pada Agustus 2019, keluarga mengikuti program PTSL untuk proses sertifikasi tanah dan sertifikat diterbitkan pada Oktober 2020.
Di saat bersamaan, Kementerian Perhubungan disebut melakukan studi kelayakan pembangunan fasilitas perawatan kapal di lokasi tersebut dan hasilnya dinyatakan layak.
Kemudian pada Maret 2021, atau sekitar lima bulan setelah sertifikat terbit, pemerintah melakukan pembayaran pembelian tanah milik keluarga tersebut.
Namun, pada November 2021, orangtuanya dipanggil Kejaksaan Negeri Toba sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan lahan pembangunan pelabuhan dan fasilitas perawatan kapal. Setelah itu, status mereka berubah menjadi tersangka dan ditahan pada 18 Oktober 2022.
Ruben juga menyebut dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyatakan sertifikat diterbitkan karena berdasarkan data yang dimiliki, lahan tersebut tidak berada dalam kawasan yang memiliki ketentuan garis sempadan seperti GSS, GSB, maupun GSD.
“Kami hanya meminta keadilan dan perlindungan hukum. Tolong suarakan kebenaran untuk orangtua kami,” pungkas Ruben. (SN23)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini