JAKARTA, Sinata.id — Pengendara kini bisa menyimpan Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam genggaman, tanpa perlu lagi khawatir tertinggal di rumah.
Korlantas Polri resmi memperkenalkan SIM digital berbasis QR code yang tersimpan di smartphone melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Inovasi ini menjadi bagian dari modernisasi layanan administrasi lalu lintas yang digadang-gadang lebih praktis, aman, dan efisien bagi masyarakat.
Apa Itu SIM Digital?
SIM digital adalah versi elektronik dari SIM fisik yang dapat diakses langsung dari smartphone.
Di dalamnya tersedia data lengkap pemilik — mulai dari identitas, nomor SIM, hingga masa berlaku — disertai QR code dinamis dan terenkripsi untuk keperluan verifikasi di lapangan.
“Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, masyarakat dapat menyimpan dan menampilkan SIM dalam bentuk digital. Data yang tersedia mencakup identitas pemilik, nomor SIM, masa berlaku, serta dilengkap QR code untuk keperluan verifikasi oleh petugas di lapangan,” ujar Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo, dikutip dari laman resmi Korlantas Polri.
Cara Menggunakan SIM Digital
Proses aktivasinya terbilang sederhana:
-
- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui smartphone (Android/iOS).
- Daftar akun dan lakukan verifikasi identitas.
- Hubungkan data SIM ke dalam aplikasi.
- SIM digital beserta QR code akan otomatis muncul setelah proses verifikasi selesai.










Jadilah yang pertama berkomentar di sini