Padangsidimpuan, Sinata.id – Polres Padangsidimpuan melalui Satuan Reserse Narkoba menggerebek sebuah rumah terbengkalai yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika di Jalan Sutan Muhammad Arif Gang Raya, Kelurahan Batang Ayumi Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Minggu (24/5/2026).
Operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) yang dimulai sekitar pukul 16.00 WIB tersebut dipimpin KBO Satres Narkoba, Ipda Amun Kamil Siregar, bersama personel Satres Narkoba.
Penggerebekan juga didampingi Kepala Lingkungan III Batang Ayumi Julu, Saiful Anwar Siregar, serta sejumlah tokoh masyarakat setempat.
Dalam pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Barang bukti yang ditemukan antara lain 17 plastik klip transparan kosong, satu alat hisap sabu atau bong dari botol plastik, delapan pipet plastik bekas, dan satu korek gas.
Seluruh barang bukti tersebut langsung dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi penggerebekan. Namun, dalam operasi itu polisi tidak berhasil mengamankan pelaku.
Melalui tim GSN, Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila menemukan indikasi peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Polisi menilai keterlibatan masyarakat sangat penting untuk mempersempit ruang gerak pelaku narkoba yang kerap memanfaatkan rumah kosong maupun kawasan permukiman sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Kegiatan GSN dinilai menjadi langkah preventif untuk menekan peredaran narkotika, sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. (SN18)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini