Pematangsiantar, Sinata.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar ungkap kasus peredaran pod vape yang diduga mengandung narkotika jenis etomidate di kawasan Jalan WR Supratman, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial H alias B (28), warga Kota Medan, dan DEL (39), seorang residivis kasus narkoba yang berdomisili di Kecamatan Siantar Barat, Pematangsiantar.
Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran pod vape berisi zat terlarang.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, personel Satres Narkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua terduga pelaku,” ujarnya, Sabtu (23/5/2026).
Kedua pria tersebut ditangkap saat berada di pinggir Jalan WR Supratman pada Jumat (16/5/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa dua liquid vape merek Squid Game yang diduga mengandung etomidate, satu perangkat pod merek Djoy warna hijau, satu pod warna merah muda, serta dua unit telepon genggam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, H alias B mengaku liquid vape tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial B yang berdomisili di Kota Pematangsiantar.
Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mencari pemasok barang tersebut. Namun hingga kini, pria yang disebutkan oleh tersangka belum berhasil ditemukan karena tidak dapat dihubungi.
Saat ini, kedua terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Pematangsiantar guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga terlibat dalam distribusi pod vape berisi etomidate di wilayah Pematangsiantar. (SN10)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini