Pematangsiantar, Sinata.id – Peraturan Wali Kota (Perwa) Pematangsiantar Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pedoman Dasar Lingkungan, Rukun Warga dan Rukun Tetangga Kota Pematangsiantar ditetapkan berdasarkan peraturan yang tidak berlaku, atau telah dicabut.
Persisnya, Perwa Nomor 10 Tahun 2018 salah satu konsiderannya merujuk ke Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan.
Padahal Permendagri Nomor 5 Tahun 2007 telah dicabut seiring dengan lahirnya Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD).
“Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” demikian bunyi Pasal 16 Bab VIII Ketentuan Penutup Permendagri Nomor 18 Tahun 2018.
Perwa Pematangsiantar Nomor 10 Tahun 2007 ditetapkan dan diundangkan pada 2 Mei 2018. Sedangkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 ditetapkan pada 9 April 2018, dan diundangkan pada 27 April 2018.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar, Junaedi Sitanggang tidak menjawab konfirmasi yang dilayangkan kepadanya melalui pesan Whatsapp (WA).
Sementara Kabag Hukum Sekretariat Daerah Pemko Pematangsiantar, Edi Sutrisno mengatakan, dirinya akan memeriksa terlebih dahulu hal yang dikonfirmasi Sinata.id. (A18)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini