Info Market CPO
🗓 Update: Rabu, 20 Mei 2026 |18:50 WIB |Volume: 0.5K • 2.6K • 0.5K • 0.5K • 0.2K DMI • FOB PALOPO • DMI • DMI • LOCO PARINDU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
- 14500 (IMT) 12100 (IBP) 15500 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
N4 N4 (N4)
Vol: 0.5K · DMI
- 14500 (IMT) 12100 (IBP) 15500 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
- 14500 (IMT) 12100 (IBP) 15500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
- 11010 (MNA) - 15150 WD
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi status WD. Tender DMI mencatat CTR di level 15.500 dengan bidder IMT, IBP, dan PAA. Tender FOB PALOPO belum terdapat bidder. Tender LOCO PARINDU mencatat penawaran MNA di level 11.010 dengan CTR 15.150.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Pematangsiantar

Perwa Siantar Nomor 10 Tahun 2018 Berlandaskan Peraturan yang Tidak Berlaku

seyogyanya, kepala daerah berkewajiban berbicara mengenai masalah di daerahnya. kewajiban itu merupakan bentuk komunikasi publik, transparansi dan manajemen pemerintahan.
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi

Pematangsiantar, Sinata.id – Peraturan Wali Kota (Perwa) Pematangsiantar Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pedoman Dasar Lingkungan, Rukun Warga dan Rukun Tetangga Kota Pematangsiantar ditetapkan berdasarkan peraturan yang tidak berlaku, atau telah dicabut.

Persisnya, Perwa Nomor 10 Tahun 2018 salah satu konsiderannya merujuk ke Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan.

Advertisement

Padahal Permendagri Nomor 5 Tahun 2007 telah dicabut seiring dengan lahirnya Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD).

“Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” demikian bunyi Pasal 16 Bab VIII Ketentuan Penutup Permendagri Nomor 18 Tahun 2018.

Baca Juga  Makan Bahu Jalan, Bengkel Botot di Pondok Sayur Ditertibkan

Perwa Pematangsiantar Nomor 10 Tahun 2007 ditetapkan dan diundangkan pada 2 Mei 2018. Sedangkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 ditetapkan pada 9 April 2018, dan diundangkan pada 27 April 2018.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar, Junaedi Sitanggang tidak menjawab konfirmasi yang dilayangkan kepadanya melalui pesan Whatsapp (WA).

Sementara Kabag Hukum Sekretariat Daerah Pemko Pematangsiantar, Edi Sutrisno mengatakan, dirinya akan memeriksa terlebih dahulu hal yang dikonfirmasi Sinata.id. (A18)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini