Info Market CPO
🗓 Update: Rabu, 20 Mei 2026 |18:50 WIB |Volume: 0.5K • 2.6K • 0.5K • 0.5K • 0.2K DMI • FOB PALOPO • DMI • DMI • LOCO PARINDU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
- 14500 (IMT) 12100 (IBP) 15500 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
N4 N4 (N4)
Vol: 0.5K · DMI
- 14500 (IMT) 12100 (IBP) 15500 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
- 14500 (IMT) 12100 (IBP) 15500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
- 11010 (MNA) - 15150 WD
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi status WD. Tender DMI mencatat CTR di level 15.500 dengan bidder IMT, IBP, dan PAA. Tender FOB PALOPO belum terdapat bidder. Tender LOCO PARINDU mencatat penawaran MNA di level 11.010 dengan CTR 15.150.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Regional

Mangkir, 2 Tersangka Penganiayaan di Dairi Segera Masuk DPO

mangkir, 2 tersangka penganiayaan di dairi segera masuk dpo
Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres Dairi

Dairi, Sinata.id – Polres Dairi akan menetapkan dua tersangka kasus penganiayaan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah berulang kali mangkir (tidak memenuhi panggilan) penyidik.

Kedua tersangka berinisial DP dan GS merupakan tersangka penganiayaan yang terjadi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Batang Beruh, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, pada 30 Maret 2026 lalu.

Advertisement

Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Wilson Manahan Panjaitan mengatakan, pihaknya segera memproses penetapan DPO terhadap keduanya karena keberadaan mereka tidak lagi diketahui.

“Kami akan meminta surat keterangan dari pemerintah desa atau kelurahan yang menyatakan tersangka tidak berada di wilayah tersebut, kemudian akan ditetapkan sebagai DPO,” ujarnya didampingi Kasi Humas Syahri Ramadhan, Jumat (22/5/2026).

Baca Juga  Kejari Nias Selatan Masih Selidiki Dugaan Pungli Tunjangan Guru Daerah Terpencil

Wilson menjelaskan, sebelumnya penyidik telah memfasilitasi upaya perdamaian antara korban dan para tersangka melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) pada Kamis (21/5/2026). Namun proses tersebut tidak dapat dilanjutkan karena DP dan GS beserta keluarganya tidak hadir.

Menurutnya, dari enam keluarga tersangka yang diundang, hanya empat yang hadir bersama keluarga korban. Karena tidak seluruh pihak hadir, kesepakatan damai belum dapat dinyatakan sah.

Kasus ini bermula dari laporan dua korban, yakni Ihwan Bintang (19) dan Mardha Hasibuan (19), yang mengaku menjadi korban pengeroyokan oleh enam orang di kawasan Jalan Ahmad Yani, Sidikalang.

Enam terduga pelaku yang sempat diamankan masing-masing berinisial HN, NH, FR, MS, DP, dan GS. Dalam pemeriksaan awal, DP dan GS sempat dipulangkan karena belum ditemukan bukti keterlibatan langsung dalam penganiayaan. Sementara MS memperoleh penangguhan penahanan karena masih di bawah umur.

Baca Juga  JPKP Desak Aparat Hukum Usut Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemkab Dairi

Namun, hasil pengembangan penyidikan selanjutnya menunjukkan adanya dugaan keterlibatan DP dan GS dalam aksi penganiayaan tersebut, sehingga keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Polres Dairi menyatakan tetap membuka ruang mediasi apabila seluruh korban, tersangka, dan keluarga masing-masing bersedia hadir untuk menyelesaikan perkara melalui Restorative Justice.

Pihak kepolisian juga mengimbau DP dan GS agar segera menyerahkan diri guna menjalani proses hukum yang berlaku. (*)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini