Info Market CPO
🗓 Update: Rabu, 20 Mei 2026 |18:50 WIB |Volume: 0.5K • 2.6K • 0.5K • 0.5K • 0.2K DMI • FOB PALOPO • DMI • DMI • LOCO PARINDU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
- 14500 (IMT) 12100 (IBP) 15500 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
N4 N4 (N4)
Vol: 0.5K · DMI
- 14500 (IMT) 12100 (IBP) 15500 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
- 14500 (IMT) 12100 (IBP) 15500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
- 11010 (MNA) - 15150 WD
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi status WD. Tender DMI mencatat CTR di level 15.500 dengan bidder IMT, IBP, dan PAA. Tender FOB PALOPO belum terdapat bidder. Tender LOCO PARINDU mencatat penawaran MNA di level 11.010 dengan CTR 15.150.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Pematangsiantar

Ketua RT di Pematangsiantar Jadi Pengurus PDIP, Lurah: Tidak Boleh!

ketua rt
Obet Sianturi (tengah) ikut dilantik sebagai Sekretaris PAC PDIP Siantar Marihat periode 2026-2031. (Foto: Ist)

Pematangsiantar, Sinata.id – Ketua RT 04 Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Siantar Marihat, Obet Sianturi, dikabarkan dilantik menjadi Sekretaris PAC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kecamatan Siantar Marihat periode 2026-2031.

Pelantikan dilakukan dalam agenda Musyawarah Anak Cabang (Musancab) yang digelar pada Senin (18/5/2026) di Jalan Farel Pasaribu No.7, Kelurahan Pardamean, Kota Pematangsiantar.

Advertisement

Prosesi pelantikan dipimpin pengurus DPD PDIP Sumatera Utara, yakni Mangapul Purba SE dan Ir Tapip Ginting. Kegiatan itu juga dihadiri Ketua DPC PDIP Kota Pematangsiantar, Timbul Lingga SH.

Dalam hasil Musancab tersebut, Sudarma Simanjuntak dipercaya sebagai Ketua PAC, Obet Sianturi sebagai Sekretaris, dan Bobby Sibarani sebagai Bendahara.

Namun, pelantikan Obet menjadi perhatian karena dirinya diketahui masih menjabat sebagai Ketua RT 04 Kelurahan Sukaraja.

Baca Juga  Humas Keberatan Bila Cuma Bangunan Showroom Apollo yang Ditertibkan, Meski Ada di DAS

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 menekankan pentingnya netralitas Ketua RT/RW sebagai bagian dari lembaga kemasyarakatan.

Baca juga: Hendra Tambunan Bantah PDIP Dairi Tolak PT DPM: Itu Bukan Sikap Fraksi!

Bahkan, Pemerintah Kota Pematangsiantar disebut memiliki aturan yang lebih tegas melalui Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 10 Tahun 2018 yang melarang Ketua RT menjadi pengurus partai politik.

Hal itu disampaikan Lurah Sukaraja, Heryani Damanik, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (21/5/2026).

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini