Info Market CPO
πŸ—“ Update: Senin, 18 Mei 2026 |17:55 WIB |Volume: 0.5K β€’ 0.5K β€’ 0.5K β€’ 0.2K β€’ 2.6K β€’DMI β€’ DMI β€’ DMI β€’ LOCO PARINDU β€’ FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K Β· DMI
15225 15200 (TON) 15170 (AGM) 15300 EUP ACC
N4 N4 (N4)
Vol: 0.5K Β· DMI
15225 15170 (AGM) 15150 (IBP) 15300 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K Β· LOCO PARINDU
15225 15170 (AGM) 15150 (IBP) 15300 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K Β· FOB PALOPO
14785 14550 (PBI) 14445 (MNA) 14950 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K Β· FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi transaksi DMI dengan ACC di level 15.300. Persaingan harga masih kompetitif antar bidder. Tender LOCO PARINDU berakhir WD, sementara tender FOB PALOPO belum terdapat bidder.
πŸ‘₯Sumber: Internal Market CPO
Model
Pematangsiantar

Kapolres Siantar Akan Cek Galian Tanah di Tanjung Tongah

kapolres siantar akan cek galian tanah di tanjung tongah
Lokasi pengerukan tanah di Tanjung Tongah

Pematangsiantar, Sinata.id – Aktivitas pengerukan tanah di Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, mendapat perhatian warga karena diduga beroperasi tanpa izin.

Di lokasi, terlihat satu unit alat berat melakukan pengerukan tanah. Sejumlah dump truk roda enam juga tampak hilir mudik mengangkut material hasil galian dari area tersebut.

Advertisement

Warga sekitar mengaku aktivitas itu sudah berlangsung cukup lama dan beroperasi hampir setiap hari.

β€œBiasanya mulai sekitar pukul 10.00 WIB sampai sore. Tanah yang digali juga sudah cukup luas,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Aktivitas itu memunculkan pertanyaan dari masyarakat terkait legalitas operasional galian tanah tersebut, termasuk penggunaan alat berat dan pengangkutan material yang dilakukan secara terbuka.

Baca Juga  Vetrix Purba, Anak Petani dari Desa Banu Raya Juara Catur Pelajar se-Sumut

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, kegiatan penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana.

Selain itu, apabila menimbulkan dampak lingkungan, pelaku juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur Sitinjak mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan ke lokasi. β€œAkan kami cek,” ujarnya melalui WhatsApp, Selasa (19/5/2026).

Sebelumnya, Kapolres menyebut informasi awal yang diterima kepolisian menyatakan aktivitas tersebut merupakan kegiatan perataan lahan milik warga dan bukan tambang galian C.

Meski demikian, warga berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait segera melakukan pemeriksaan langsung untuk memastikan kelengkapan izin dan legalitas aktivitas pengerukan tanah tersebut. (SN10)

Baca Juga  Nilai Wali Kota Siantar Kurang Sehat, Akademisi Sebut Fraksi Golkar Lampaui Fungsi DPRD

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini