Pematangsiantar, Sinata.id β Aktivitas pengerukan tanah di Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, mendapat perhatian warga karena diduga beroperasi tanpa izin.
Di lokasi, terlihat satu unit alat berat melakukan pengerukan tanah. Sejumlah dump truk roda enam juga tampak hilir mudik mengangkut material hasil galian dari area tersebut.
Warga sekitar mengaku aktivitas itu sudah berlangsung cukup lama dan beroperasi hampir setiap hari.
βBiasanya mulai sekitar pukul 10.00 WIB sampai sore. Tanah yang digali juga sudah cukup luas,β ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Aktivitas itu memunculkan pertanyaan dari masyarakat terkait legalitas operasional galian tanah tersebut, termasuk penggunaan alat berat dan pengangkutan material yang dilakukan secara terbuka.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, kegiatan penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana.
Selain itu, apabila menimbulkan dampak lingkungan, pelaku juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur Sitinjak mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan ke lokasi. βAkan kami cek,β ujarnya melalui WhatsApp, Selasa (19/5/2026).
Sebelumnya, Kapolres menyebut informasi awal yang diterima kepolisian menyatakan aktivitas tersebut merupakan kegiatan perataan lahan milik warga dan bukan tambang galian C.
Meski demikian, warga berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait segera melakukan pemeriksaan langsung untuk memastikan kelengkapan izin dan legalitas aktivitas pengerukan tanah tersebut. (SN10)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini