Pematangsiantar, Sinata.id – Aksi pencurian dengan kekerasan kembali terjadi di Kota Pematangsiantar.
Seorang pria bernama Sopian menjadi korban begal saat melintas di Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 23.15 WIB.
Korban yang baru pulang bekerja dari Rumah Sakit Efarina menuju Rambung Merah, Kabupaten Simalungun, dicegat dua pria saat mengendarai sepeda motor. Kedua pelaku menghadang korban tepat di depan bangunan ruko kosong di kawasan tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, salah satu pelaku berinisial Jarot, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO), mengancam korban menggunakan pisau cutter sambil meminta uang dan telepon genggam milik korban.
Sementara itu, rekannya, Stepen Sinaga, memegang stang sepeda motor korban agar tidak melarikan diri.
Karena takut, korban tidak dapat melakukan perlawanan. Pelaku kemudian mengambil uang tunai sebesar Rp430 ribu dari saku celana korban serta satu unit telepon genggam dari saku jaket korban.
Setelah berhasil merampas barang milik korban, kedua pelaku berusaha menggiring korban ke lokasi yang lebih gelap di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Namun, aksi mereka diketahui dua warga yang melintas, yakni Syahlan Prawira Damanik dan Ambran Sugito.
Mendengar teriakan korban yang mengaku dirampok, kedua saksi langsung mendekat. Panik karena aksinya dipergoki warga, kedua pelaku melarikan diri ke arah berbeda.
Jarot kabur menuju Simpang Rami/Jalan Medan, sedangkan Stepen Sinaga melarikan diri ke arah Simpang Pesantren.
Korban bersama warga kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Stepen. Tidak lama berselang, personel Polsek Siantar Martoba tiba di lokasi dan langsung mengamankan tersangka ke kantor polisi guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Siantar Martoba, AKP Martua Manik, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
Ia mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan untuk memburu satu pelaku lain yang identitasnya telah diketahui.
“Benar, satu pelaku berhasil diamankan warga dan saat ini sudah ditahan di Polsek Siantar Martoba untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan sudah masuk DPO,” ujar AKP Martua, Senin (18/5/2026) malam.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka Stepen mengakui ikut melakukan aksi pencurian dengan kekerasan bersama rekannya Jarot. Ia juga mengakui turut mengambil barang milik korban berupa uang dan telepon genggam.
Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu lembar kuitansi pembayaran gaji senilai Rp680 ribu tertanggal 16 Mei 2026 serta satu potong kemeja berwarna abu-abu.
Kasus ini kini ditangani Polsek Siantar Martoba dan diproses berdasarkan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 ayat (2) huruf A dan D Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (SN10)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini