Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 18 Mei 2026 |17:55 WIB |Volume: 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • DMI • DMI • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15225 15200 (TON) 15170 (AGM) 15300 EUP ACC
N4 N4 (N4)
Vol: 0.5K · DMI
15225 15170 (AGM) 15150 (IBP) 15300 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · LOCO PARINDU
15225 15170 (AGM) 15150 (IBP) 15300 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · FOB PALOPO
14785 14550 (PBI) 14445 (MNA) 14950 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi transaksi DMI dengan ACC di level 15.300. Persaingan harga masih kompetitif antar bidder. Tender LOCO PARINDU berakhir WD, sementara tender FOB PALOPO belum terdapat bidder.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Hukum & Peristiwa

Begal Bersenjata Cutter Rampas HP dan Uang Pengendara di Pematangsiantar

begal bersenjata cutter rampas hp dan uang pengendara di pematangsiantar
Pelaku begal Stepen Sinaga. (polresiantar)

Pematangsiantar, Sinata.id – Aksi pencurian dengan kekerasan kembali terjadi di Kota Pematangsiantar.

Seorang pria bernama Sopian menjadi korban begal saat melintas di Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 23.15 WIB.

Advertisement

Korban yang baru pulang bekerja dari Rumah Sakit Efarina menuju Rambung Merah, Kabupaten Simalungun, dicegat dua pria saat mengendarai sepeda motor. Kedua pelaku menghadang korban tepat di depan bangunan ruko kosong di kawasan tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, salah satu pelaku berinisial Jarot, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO), mengancam korban menggunakan pisau cutter sambil meminta uang dan telepon genggam milik korban.

Baca Juga  Kurang 3 Jam, Polisi Bekuk Residivis Curanmor di Langkat Berkat CCTV dan Warga

Sementara itu, rekannya, Stepen Sinaga, memegang stang sepeda motor korban agar tidak melarikan diri.

Karena takut, korban tidak dapat melakukan perlawanan. Pelaku kemudian mengambil uang tunai sebesar Rp430 ribu dari saku celana korban serta satu unit telepon genggam dari saku jaket korban.

Setelah berhasil merampas barang milik korban, kedua pelaku berusaha menggiring korban ke lokasi yang lebih gelap di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

Namun, aksi mereka diketahui dua warga yang melintas, yakni Syahlan Prawira Damanik dan Ambran Sugito.

Mendengar teriakan korban yang mengaku dirampok, kedua saksi langsung mendekat. Panik karena aksinya dipergoki warga, kedua pelaku melarikan diri ke arah berbeda.

Baca Juga  Pengendara Motor Tertimpa Gapura di Pematangsiantar, Polisi Selidiki Penyebabnya

Jarot kabur menuju Simpang Rami/Jalan Medan, sedangkan Stepen Sinaga melarikan diri ke arah Simpang Pesantren.

Korban bersama warga kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Stepen. Tidak lama berselang, personel Polsek Siantar Martoba tiba di lokasi dan langsung mengamankan tersangka ke kantor polisi guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Siantar Martoba, AKP Martua Manik, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

Ia mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan untuk memburu satu pelaku lain yang identitasnya telah diketahui.

“Benar, satu pelaku berhasil diamankan warga dan saat ini sudah ditahan di Polsek Siantar Martoba untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan sudah masuk DPO,” ujar AKP Martua, Senin (18/5/2026) malam.

Baca Juga  Dugaan Pencurian di Siantar Diselesaikan Damai, Dua Pria Minta Maaf Lewat Mediasi Keluarga

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka Stepen mengakui ikut melakukan aksi pencurian dengan kekerasan bersama rekannya Jarot. Ia juga mengakui turut mengambil barang milik korban berupa uang dan telepon genggam.

Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu lembar kuitansi pembayaran gaji senilai Rp680 ribu tertanggal 16 Mei 2026 serta satu potong kemeja berwarna abu-abu.

Kasus ini kini ditangani Polsek Siantar Martoba dan diproses berdasarkan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 ayat (2) huruf A dan D Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (SN10)

 

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini