Tapanuli Tengah, Sinata.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) mengambil alih penanganan kasus pencurian satu unit sepeda motor yang melibatkan dua remaja berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Kasus tersebut sebelumnya telah ditangani Polsek Sibabangun sebelum dilimpahkan ke Polres Tapteng.
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AL (17), warga Kecamatan Pinangsori, dan DJH alias D (17), warga Kecamatan Lumut, Kabupaten Tapteng.
Kasat Reskrim Polres Tapteng, AKP Dian Agustian Perdana, menjelaskan peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan rabat beton Desa Aek Gambir, Kecamatan Lumut, Tapteng.
Peristiwa bermula saat korban sekaligus pelapor, Sudirman Adi Arto Panggabean (26), memarkirkan sepeda motor Yamaha R15 warna biru dengan nomor polisi BB 5285 MZ di tepi jalan Desa Aek Gambir sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, korban pergi berburu.
Namun, saat korban kembali sekitar pukul 15.30 WIB, sepeda motor tersebut telah hilang. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp35 juta dan segera melaporkannya ke Polsek Sibabangun pada Sabtu (16/5/2026) dini hari.
Selanjutnya, pada Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 16.30 WIB, kedua pelaku sempat diamankan oleh warga di kawasan Aek Lobu, Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, Tapteng.
“Mendapat informasi dari korban terkait penangkapan oleh warga tersebut, personel Polsek Sibabangun segera menuju lokasi untuk mengamankan kedua pelaku dari amukan massa sekaligus mengamankan barang bukti,” ujar Kasatreskrim Polres Tapanuli Tengah, AKP Dian, Senin (18/5/2026).
Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha R15 warna biru bernomor polisi BB 5285 MZ, satu buah korek api (mancis) berwarna biru, serta satu lembar STNK asli dan kunci kontak kendaraan tersebut.
Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Sibabangun untuk pemeriksaan awal, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Satreskrim Polres Tapteng guna proses penyidikan lebih lanjut.
Mengingat para pelaku masih di bawah umur, penanganan perkara dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tapteng dengan menerapkan ketentuan Pasal 362 KUHP jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (SN16)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini