Info Market CPO
🗓 Update: Rabu, 13 Mei 2026 |18:41 WIB |Volume: 0.5K • 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • DMI • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14535 14399 (MNA) 14400 (PBI) 14750 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi transaksi DMI Persaingan harga masih cukup kompetitif antar bidder Tender LOCO PARINDU berakhir WD Tender FOB PALOPO belum terdapat bidder
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Hukum & Peristiwa

Sempat Diamankan Warga, 2 Remaja 17 Tahun Pelaku Curanmor Ditangkap di Tapteng

sempat diamankan warga, 2 remaja 17 tahun pelaku curanmor ditangkap di tapteng
Kedua remaja diamankan di Polres Tapanuli Tengah. (polrestapteng)

Tapanuli Tengah, Sinata.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) mengambil alih penanganan kasus pencurian satu unit sepeda motor yang melibatkan dua remaja berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH).

Kasus tersebut sebelumnya telah ditangani Polsek Sibabangun sebelum dilimpahkan ke Polres Tapteng.

Advertisement

Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AL (17), warga Kecamatan Pinangsori, dan DJH alias D (17), warga Kecamatan Lumut, Kabupaten Tapteng.

Kasat Reskrim Polres Tapteng, AKP Dian Agustian Perdana, menjelaskan peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan rabat beton Desa Aek Gambir, Kecamatan Lumut, Tapteng.

Peristiwa bermula saat korban sekaligus pelapor, Sudirman Adi Arto Panggabean (26), memarkirkan sepeda motor Yamaha R15 warna biru dengan nomor polisi BB 5285 MZ di tepi jalan Desa Aek Gambir sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, korban pergi berburu.

Baca Juga  Gasak Sepeda Motor dan Ponsel di Sorkam, Pria 52 Tahun Dibekuk Kurang dari 24 Jam

Namun, saat korban kembali sekitar pukul 15.30 WIB, sepeda motor tersebut telah hilang. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp35 juta dan segera melaporkannya ke Polsek Sibabangun pada Sabtu (16/5/2026) dini hari.

Selanjutnya, pada Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 16.30 WIB, kedua pelaku sempat diamankan oleh warga di kawasan Aek Lobu, Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, Tapteng.

“Mendapat informasi dari korban terkait penangkapan oleh warga tersebut, personel Polsek Sibabangun segera menuju lokasi untuk mengamankan kedua pelaku dari amukan massa sekaligus mengamankan barang bukti,” ujar Kasatreskrim Polres Tapanuli Tengah, AKP Dian, Senin (18/5/2026).

Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha R15 warna biru bernomor polisi BB 5285 MZ, satu buah korek api (mancis) berwarna biru, serta satu lembar STNK asli dan kunci kontak kendaraan tersebut.

Baca Juga  Tetangga Jadi Pelaku, Polisi Tangkap Pencuri Motor di Gunung Malela dalam 5 Hari

Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Sibabangun untuk pemeriksaan awal, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Satreskrim Polres Tapteng guna proses penyidikan lebih lanjut.

Mengingat para pelaku masih di bawah umur, penanganan perkara dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tapteng dengan menerapkan ketentuan Pasal 362 KUHP jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (SN16)

 

 

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini