Dairi, Sinata.id – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Dairi membantah adanya praktik transaksional jabatan kepala sekolah (kepsek) yang disebut-sebut mencapai Rp80 juta.
Isu tersebut mencuat setelah seorang guru di lingkungan satuan pendidikan Kabupaten Dairi mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp80 juta kepada seseorang yang mengaku sebagai orang dekat sekaligus kerabat Bupati Vikner Sinaga. Uang tersebut diduga diberikan dengan harapan dapat dilantik menjadi kepsek.
Namun, harapan tersebut tidak terwujud. Dalam pelantikan 36 kepsek oleh Bupati Dairi di Gedung Balai Budaya Sidikalang pada Jumat (13/3/2026), posisi yang diharapkan guru tersebut justru diisi oleh orang lain.
Meski gagal dilantik, guru tersebut tidak mempersoalkan keputusan tersebut, namun meminta agar uang yang telah diserahkan segera dikembalikan.
“Jika memang saya tidak dilantik tidak masalah, namun saya berharap uang saya segera dikembalikan,” ujar guru tersebut kepada media, Rabu (22/4/2026).
Menanggapi isu yang beredar, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik), Jaspin Sihombing, saat dikonfirmasi Sinata.id di ruang kerjanya, Senin (18/5/2026), membantah keras adanya praktik jual beli jabatan di lingkungan Disdik Kabupaten Dairi.
Ia mengaku telah mendengar isu tersebut di tengah masyarakat serta membaca pemberitaan yang beredar di media online.
Jaspin menegaskan, apabila terdapat bukti yang valid terkait dugaan tersebut, pihaknya akan memberikan pembinaan kepada oknum yang terlibat, termasuk pembinaan berupa teguran lisan dan motivasi.
“Jika nantinya isu yang beredar ini sudah menjadi fakta, maka akan dilakukan pembinaan dan teguran,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa pelantikan 36 kepsek oleh Bupati Dairi pada April lalu telah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar (Permendikdas) No. 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Sementara itu, Bupati Vikner saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan. (SN21)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini