Jakarta, Sinata.id – Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan perangkat CDM yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menjadi perhatian publik.
Selain nilai kerugian negara yang disebut fantastis, perkara ini juga memunculkan dugaan praktik white collar crime atau kejahatan kerah putih dalam tata kelola birokrasi pemerintahan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebut menuntut Nadiem Makarim dengan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun subsider sembilan tahun kurungan. Dalam dakwaan, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2,1 triliun.
Nadiem membantah seluruh tuduhan tersebut. Ia menyatakan tidak pernah memperkaya diri sendiri dalam proyek pengadaan Chromebook dan perangkat CDM. Dalam berbagai kesempatan, Nadiem juga menegaskan bahwa kebijakan digitalisasi pendidikan dilakukan untuk mendukung proses belajar mengajar.
Namun, jaksa menilai perkara ini memiliki unsur white collar crime, yakni kejahatan yang dilakukan oleh individu dengan status sosial atau jabatan tinggi melalui penyalahgunaan kewenangan, manipulasi administrasi, maupun pengelolaan keuangan.
White Collar Crime dan Dugaan Organisasi Bayangan
Istilah white collar crime pertama kali diperkenalkan oleh sosiolog Edwin H. Sutherland pada 1939. Bentuk kejahatan ini umumnya dilakukan tanpa kekerasan fisik, tetapi berdampak besar terhadap negara dan masyarakat.
Beberapa contoh praktik white collar crime di Indonesia antara lain korupsi, suap, manipulasi laporan keuangan, penggelembungan anggaran proyek, hingga penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan barang dan jasa.
Dalam kasus Chromebook, jaksa juga menyinggung adanya dugaan “organisasi bayangan” yang disebut berperan dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan proyek di lingkungan kementerian.
Fenomena keterlibatan staf khusus, konsultan, dan tenaga ahli nonorganik di kementerian disebut bukan hal baru dalam birokrasi pemerintahan. Dalam praktiknya, kelompok tersebut kerap memiliki pengaruh besar terhadap pengambilan kebijakan.
Digitalisasi Pendidikan dan Kritik terhadap Kebijakan
Penulis menilai latar belakang Nadiem sebagai pengusaha teknologi membuat pendekatan digitalisasi menjadi fokus utama dalam kebijakan pendidikan nasional.
Pengadaan Chromebook dipandang sebagai bagian dari modernisasi pendidikan berbasis teknologi. Namun, kritik muncul karena pendidikan dinilai tidak hanya berorientasi pada perangkat digital, melainkan juga pembangunan karakter, nilai moral, budaya, dan hubungan antara guru dengan siswa.
Menurut pandangan penulis, pendekatan digitalisasi yang terlalu dominan berisiko mengabaikan aspek fundamental pendidikan sebagai proses pembentukan karakter dan nilai sosial.
Polarisasi Pandangan Publik
Kasus hukum yang menjerat Nadiem Makarim turut memunculkan perbedaan pandangan di tengah masyarakat, khususnya kalangan intelektual.
Sebagian pihak menilai tuntutan jaksa belum sepenuhnya didukung bukti kuat dan menganggap Nadiem menjadi korban kriminalisasi kebijakan. Namun, ada pula yang mendukung proses hukum berjalan transparan dan meminta pengadilan mengungkap fakta-fakta secara objektif.
Saat ini, proses persidangan masih berlangsung. Pihak terdakwa memiliki kesempatan menghadirkan saksi dan ahli yang dapat meringankan tuntutan.
Publik pun menunggu putusan hakim yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta menjawab berbagai polemik terkait kebijakan digitalisasi pendidikan dan tata kelola pengadaan di lingkungan kementerian.
Penulis: Chazali H. Situmorang, Dosen FISIP UNAS/Pemerhati Kebijakan Publik. (A02)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini