Samosir, Sinata.id β Kegiatan Sosialisasi Hukum Pengelolaan Dana Desa yang digelar di Kabupaten Samosir dilaporkan ke Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumatera Utara menyusul adanya dugaan pungutan terhadap peserta kegiatan.
Laporan tersebut disampaikan oleh organisasi Institute Law and Justice (ILAJ) terkait pelaksanaan kegiatan dalam rangka Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2025 yang berlangsung di Aula Perpustakaan Kabupaten Samosir pada 9 Desember 2025 lalu.
Ketua ILAJ, Fawer Full Fander Sihite, menyebut pihaknya menerima sejumlah informasi dan pengaduan dari pemerintah desa terkait dugaan pembebanan biaya kepada peserta kegiatan.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu ditelusuri karena berkaitan dengan penggunaan anggaran desa dan tata kelola keuangan negara.
βKami meminta BPK RI Perwakilan Sumatera Utara melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan tersebut, termasuk sumber pembiayaan dan mekanisme pengumpulan dana dari peserta,β ujar Fawer kepada wartawan, Sabtu (16/5/2026).
Kegiatan sosialisasi tersebut diketahui diselenggarakan oleh Polres Samosir dengan menghadirkan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Samosir, Asor Olodaiv D. B. Siagian, sebagai narasumber.
Peserta kegiatan terdiri dari kepala desa, perangkat desa, dan unsur pemerintahan terkait yang mengikuti sosialisasi mengenai pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel.
Namun demikian, ILAJ menilai terdapat sejumlah hal yang perlu diklarifikasi, terutama terkait dugaan adanya pungutan kepada peserta dan keterbukaan penggunaan anggaran kegiatan.
Fawer mengatakan, apabila pungutan tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, maka berpotensi menimbulkan persoalan administrasi maupun hukum.
βHarus dijelaskan secara terbuka apakah memang ada pungutan, siapa yang mengumpulkan, dasar hukumnya apa, dan dipergunakan untuk kepentingan apa,β katanya.
Selain dugaan pungutan, ILAJ juga menyoroti adanya informasi mengenai tekanan moral maupun administratif terhadap pemerintah desa untuk mengikuti kegiatan tersebut.
Menurut ILAJ, kegiatan sosialisasi hukum seharusnya menjadi sarana edukasi dan pembinaan bagi pemerintah desa, bukan menimbulkan beban tambahan terhadap anggaran desa.
Dalam laporannya, ILAJ meminta BPK RI Sumut melakukan audit terhadap sumber pendanaan kegiatan, mekanisme pengumpulan biaya, pertanggungjawaban penggunaan dana, serta menelusuri potensi kerugian keuangan desa apabila ditemukan pelanggaran.
ILAJ juga meminta pihak-pihak terkait memberikan penjelasan secara terbuka guna menghindari polemik di tengah masyarakat.
Kasus tersebut kini diharapkan dapat ditindaklanjuti melalui pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (SN7)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini