Info Market CPO
πŸ—“ Update: Rabu, 13 Mei 2026 |18:41 WIB |Volume: 0.5K β€’ 0.5K β€’ 0.2K β€’ 2.6K β€’DMI β€’ DMI β€’ LOCO PARINDU β€’ FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K Β· DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K Β· DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K Β· LOCO PARINDU
14535 14399 (MNA) 14400 (PBI) 14750 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K Β· FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi transaksi DMI Persaingan harga masih cukup kompetitif antar bidder Tender LOCO PARINDU berakhir WD Tender FOB PALOPO belum terdapat bidder
πŸ‘₯Sumber: Internal Market CPO
Model
Regional

Dugaan Pungutan dalam Sosialisasi Dana Desa di Samosir Dilaporkan ke BPK Sumut

dugaan pungutan dalam sosialisasi dana desa di samosir dilaporkan ke bpk sumut
Ketua ILAJ, Fawer Full Fander Sihite. (Foto: Istimewa)

Samosir, Sinata.id – Kegiatan Sosialisasi Hukum Pengelolaan Dana Desa yang digelar di Kabupaten Samosir dilaporkan ke Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumatera Utara menyusul adanya dugaan pungutan terhadap peserta kegiatan.

Laporan tersebut disampaikan oleh organisasi Institute Law and Justice (ILAJ) terkait pelaksanaan kegiatan dalam rangka Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2025 yang berlangsung di Aula Perpustakaan Kabupaten Samosir pada 9 Desember 2025 lalu.

Advertisement

Ketua ILAJ, Fawer Full Fander Sihite, menyebut pihaknya menerima sejumlah informasi dan pengaduan dari pemerintah desa terkait dugaan pembebanan biaya kepada peserta kegiatan.

Menurutnya, persoalan tersebut perlu ditelusuri karena berkaitan dengan penggunaan anggaran desa dan tata kelola keuangan negara.

Baca Juga  Pemprov Sumut Gelontorkan Dana Rp472 Miliar untuk Program Berobat Gratis 2026

β€œKami meminta BPK RI Perwakilan Sumatera Utara melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan tersebut, termasuk sumber pembiayaan dan mekanisme pengumpulan dana dari peserta,” ujar Fawer kepada wartawan, Sabtu (16/5/2026).

Kegiatan sosialisasi tersebut diketahui diselenggarakan oleh Polres Samosir dengan menghadirkan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Samosir, Asor Olodaiv D. B. Siagian, sebagai narasumber.

Peserta kegiatan terdiri dari kepala desa, perangkat desa, dan unsur pemerintahan terkait yang mengikuti sosialisasi mengenai pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel.

Namun demikian, ILAJ menilai terdapat sejumlah hal yang perlu diklarifikasi, terutama terkait dugaan adanya pungutan kepada peserta dan keterbukaan penggunaan anggaran kegiatan.

Fawer mengatakan, apabila pungutan tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, maka berpotensi menimbulkan persoalan administrasi maupun hukum.

Baca Juga  ILAJ Soroti Administrasi Pemko Siantar Amburadul, Sekda Junaedi Sitanggang Dinilai Layak Diganti

β€œHarus dijelaskan secara terbuka apakah memang ada pungutan, siapa yang mengumpulkan, dasar hukumnya apa, dan dipergunakan untuk kepentingan apa,” katanya.

Selain dugaan pungutan, ILAJ juga menyoroti adanya informasi mengenai tekanan moral maupun administratif terhadap pemerintah desa untuk mengikuti kegiatan tersebut.

Menurut ILAJ, kegiatan sosialisasi hukum seharusnya menjadi sarana edukasi dan pembinaan bagi pemerintah desa, bukan menimbulkan beban tambahan terhadap anggaran desa.

Dalam laporannya, ILAJ meminta BPK RI Sumut melakukan audit terhadap sumber pendanaan kegiatan, mekanisme pengumpulan biaya, pertanggungjawaban penggunaan dana, serta menelusuri potensi kerugian keuangan desa apabila ditemukan pelanggaran.

ILAJ juga meminta pihak-pihak terkait memberikan penjelasan secara terbuka guna menghindari polemik di tengah masyarakat.

Baca Juga  Kasus Pengeroyokan di Masjid, Anggota DPD RI Turun ke Sibolga

Kasus tersebut kini diharapkan dapat ditindaklanjuti melalui pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (SN7)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini