Dairi, Sinata.id – Warga Kabupaten Dairi bersama sejumlah kelompok masyarakat sipil mengecam penerbitan Surat Keputusan (SK) Kelayakan Lingkungan atau persetujuan lingkungan baru untuk PT Dairi Prima Mineral tahun 2026.
Penolakan mencuat setelah Pemerintah Kabupaten Dairi menggelar sosialisasi SK kelayakan lingkungan atas Addendum Andal PT DPM di Hotel Beristera Sidikalang, 5 Mei 2026.
Dalam kegiatan tersebut, warga yang tinggal di sekitar wilayah tambang melakukan aksi diam dan membentangkan spanduk penolakan di lokasi acara.
Warga menilai penerbitan izin baru tersebut bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung yang sebelumnya membatalkan SK Kelayakan Lingkungan PT DPM tahun 2022.
Diketahui, pada Agustus 2024 Mahkamah Agung mengabulkan gugatan warga terdampak tambang dan menyatakan izin lingkungan PT DPM tidak sah.
Putusan itu kemudian ditindaklanjuti Kementerian Lingkungan Hidup dengan mencabut SK Kelayakan Lingkungan PT DPM pada 21 Mei 2025.
Majelis hakim saat itu mempertimbangkan lokasi tambang berada di kawasan rawan bencana dan kawasan persawahan fungsional yang dilindungi Perda RTRW Kabupaten Dairi.
Namun keluarnya persetujuan lingkungan baru tahun 2026 justru memicu kemarahan warga.
“Saya muak. PT Dairi Prima Mineral hanya menyembunyikan proyek berbahaya yang sama dalam kemasan sedikit berbeda. Pemerintah ini memalukan,” kata Rainim Purba, warga Desa Pandiangan, Kecamatan Silima Pungga-Pungga.
Kuasa hukum Sekber Tolak Tambang PT DPM, Hendra Sinurat menilai penerbitan izin baru merupakan bentuk upaya mengakali putusan Mahkamah Agung.
“Addendum Andal 2025 bukan koreksi terhadap cacat lama, tetapi upaya administratif untuk mempertahankan proyek meskipun pondasi legal dan ekologisnya telah batal dan dicabut,” ujarnya.
Penolakan warga juga dipicu kekhawatiran terhadap keberadaan fasilitas penampungan limbah tambang atau Tailing Storage Facility (TSF) serta metode backfilling yang digunakan dalam proyek pertambangan.
Warga khawatir aktivitas tambang berpotensi memicu bencana ekologis baru di Dairi, terlebih setelah bencana banjir dan longsor yang melanda Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh pada akhir 2025.










Jadilah yang pertama berkomentar di sini