Tapanuli Selatan, Sinata.id — Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel), Gus Irawan Pasaribu, melantik 67 Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) dan dua Kades Pengganti Antar Waktu (PAW) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapsel, Rabu (13/5/2026).
Dalam pelantikan tersebut, Gus Irawan memberikan peringatan tegas kepada seluruh kades agar tidak bermain-main dalam penyaluran bantuan sosial maupun pengelolaan dana desa.
Pelantikan berlangsung dalam apel gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lapangan Parade Kompleks Perkantoran Bupati Tapsel Sipirok. Pengangkatan dilakukan menyusul berakhirnya masa jabatan kades periode 2018–2026.
Dalam arahannya, Gus Irawan meminta para Pj Kades segera melanjutkan program pembangunan yang telah dirintis oleh kades sebelumnya, khususnya program yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
“Gunakan anggaran dan waktu yang tersedia untuk menuntaskan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa agar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Bupati juga menyoroti persoalan penyaluran bantuan sosial yang dinilai masih memunculkan keluhan di tengah masyarakat. Ia menegaskan bantuan, termasuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), harus diberikan kepada warga yang benar-benar berhak menerima.
“Pastikan bantuan diterima masyarakat yang paling berhak, bukan karena kedekatan, persaudaraan, ataupun faktor politik. Lakukan penyisiran ulang data penerima bantuan,” ujar Gus Irawan.
Selain itu, ia mengingatkan seluruh kades agar berhati-hati dalam mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Menurutnya, pengelolaan keuangan desa wajib dilakukan secara transparan, partisipatif, dan akuntabel guna menghindari persoalan hukum.
“Saya tidak ingin ada kades yang terjerat hukum karena penyalahgunaan APBDes,” tegasnya.
Gus Irawan juga meminta para kades memperkuat kemitraan dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga adat, PKK, Karang Taruna, hingga Posyandu untuk mempercepat pembangunan desa.
Pelantikan tersebut merupakan tindak lanjut dari penerapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Desa. Pemerintah berharap regulasi baru itu dapat mendorong terwujudnya desa yang mandiri dan sejahtera menuju Indonesia Emas 2045.
Sebelumnya, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tapsel, Taufik R. Lubis, membacakan keputusan bupati mengenai pemberhentian kepala desa periode 2018–2026 sekaligus pengangkatan penjabat kepala desa.
Dua kades PAW yang turut dilantik berasal dari Desa Simagnambat, Kecamatan Saipar Dolok Hole, dan Desa Aek Natas, Kecamatan Angkola Selatan.
Acara tersebut turut dihadiri Wakil Bupati, Jafar Syahbuddin Ritonga, pimpinan OPD, para camat, dan jajaran ASN Pemkab Tapsel. (SN18)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini