BENGKULU, Sinata.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu melalui Subdit IV Tipidter berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar di wilayah Kota Bengkulu.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AS yang diduga menimbun dan memperjualbelikan BBM subsidi kepada pihak yang tidak berhak.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu Mirza Gunawan mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penjualan BBM subsidi secara ilegal.
“Pelaku membeli BBM subsidi di beberapa SPBUN menggunakan beberapa surat rekomendasi, lalu dikumpulkan dan diperjualbelikan kembali kepada pihak yang tidak berhak,” ujar Mirza Gunawan.
Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu.










Jadilah yang pertama berkomentar di sini