Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 11 Mei 2026 |15:20 WIB |Volume: 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • LOCO NGABANG • LOCO KEMBAYAN • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15325 15217 (PAA) 15203 - EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15325 15217 (PAA) 15203 - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
14975 14774 (MNA) 14550 (PBI) - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO KEMBAYAN
14875 14624 (MNA) 14450 (PBI) - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO PARINDU
14885 14699 (MNA) 14550 (PBI) 14975 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI dan segmen LOCO
  • Persaingan harga masih cukup ketat antar bidder
  • Masih terdapat lokasi tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Hukum & Peristiwa

Nadiem Makarim Resmi Jadi Tahanan Rumah, Wajib Dipantau 24 Jam

nadiem makarim.
Nadiem Makarim. (Foto: Ist)

JAKARTA, Sinata.id  – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.

Keputusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026) malam.

Advertisement

“Mengalihkan jenis penahanan terdakwa terhitung sejak tanggal 12 Mei 2026,” ujar Hakim Purwanto.

Majelis hakim mengabulkan permohonan tersebut dengan pertimbangan kondisi kesehatan Nadiem. Namun, selama menjalani tahanan rumah, Nadiem diwajibkan tetap berada di kediamannya selama 24 jam penuh dalam tujuh hari.

Hakim hanya memberikan pengecualian bagi Nadiem untuk keluar rumah dalam kondisi tertentu, yakni menjalani operasi medis pada Rabu (13/5/2026), menjalani perawatan kesehatan di rumah sakit, serta menghadiri persidangan.

Sementara untuk kontrol medis rutin, Nadiem wajib memperoleh izin tertulis dari majelis hakim berdasarkan rekomendasi dokter.

Selain itu, pendiri Go-Jek tersebut juga diwajibkan menggunakan alat pemantau elektronik selama menjalani tahanan rumah.

Majelis hakim turut menetapkan sejumlah syarat ketat lainnya. Nadiem diwajibkan melapor kepada jaksa penuntut umum sebanyak dua kali dalam sepekan serta menyerahkan paspor dan seluruh dokumen perjalanan kepada jaksa.

Dalam putusan tersebut, hakim juga melarang Nadiem berkomunikasi dengan saksi maupun terdakwa lain dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek.

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini