Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 11 Mei 2026 |15:20 WIB |Volume: 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • LOCO NGABANG • LOCO KEMBAYAN • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15325 15217 (PAA) 15203 - EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15325 15217 (PAA) 15203 - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
14975 14774 (MNA) 14550 (PBI) - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO KEMBAYAN
14875 14624 (MNA) 14450 (PBI) - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO PARINDU
14885 14699 (MNA) 14550 (PBI) 14975 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI dan segmen LOCO
  • Persaingan harga masih cukup ketat antar bidder
  • Masih terdapat lokasi tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Hukum & Peristiwa

Teriakan Korban Bongkar Aksi Cabul Residivis di Padangsidimpuan

teriakan korban bongkar aksi cabul residivis di padangsidimpuan
Residivis kasus cabul diamankan di Polres Padangsidimpuan. (polrespadangsidimpuan)

Padangsidimpuan, Sinata.id – Tim Resmob Satreskrim Polres Padangsidimpuan menangkap seorang pria berinisial AF (28) yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak perempuan berusia 14 tahun di Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan.

Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Hasiholan Naibaho, mengatakan tersangka diamankan setelah polisi menerima informasi mengenai keberadaannya di kawasan Jalan Rimba Soping pada Senin (11/5/2026).

Advertisement

“Pelaku berhasil diamankan dan saat diperiksa mengakui perbuatannya,” ujar AKP Hasiholan.

Peristiwa dugaan pencabulan itu terjadi pada Sabtu (6/12/2025) sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu, orang tua korban mendengar teriakan anaknya dari belakang rumah. Setelah didatangi, korban mengaku didatangi pelaku ketika sedang mandi di sungai.

Baca Juga  Penyebab Jalan Gereja Amblas Belum Sepekan usai Diperbaiki

Berdasarkan keterangan korban, pelaku mendekati korban lalu memeluk pundaknya dari samping sambil mengajak berbicara. Korban yang merasa ketakutan, kemudian berteriak hingga suaranya didengar keluarga.

Keluarga korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padangsidimpuan melalui laporan polisi Nomor LP/B/550/XII/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi AF sebagai terduga pelaku. Saat ditangkap, AF diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa.

Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sehelai kain milik korban. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara, serta menahan tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (SN18)

Baca Juga  Hujan Lebat Picu Banjir hingga Bangunan Rusak di Siantar

 

 

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini