Padangsidimpuan, Sinata.id – Tim Resmob Satreskrim Polres Padangsidimpuan menangkap seorang pria berinisial AF (28) yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak perempuan berusia 14 tahun di Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan.
Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Hasiholan Naibaho, mengatakan tersangka diamankan setelah polisi menerima informasi mengenai keberadaannya di kawasan Jalan Rimba Soping pada Senin (11/5/2026).
“Pelaku berhasil diamankan dan saat diperiksa mengakui perbuatannya,” ujar AKP Hasiholan.
Peristiwa dugaan pencabulan itu terjadi pada Sabtu (6/12/2025) sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu, orang tua korban mendengar teriakan anaknya dari belakang rumah. Setelah didatangi, korban mengaku didatangi pelaku ketika sedang mandi di sungai.
Berdasarkan keterangan korban, pelaku mendekati korban lalu memeluk pundaknya dari samping sambil mengajak berbicara. Korban yang merasa ketakutan, kemudian berteriak hingga suaranya didengar keluarga.
Keluarga korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padangsidimpuan melalui laporan polisi Nomor LP/B/550/XII/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi AF sebagai terduga pelaku. Saat ditangkap, AF diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa.
Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sehelai kain milik korban. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara, serta menahan tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (SN18)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini