Info Market CPO
🗓 Update: Kamis, 7 Mei 2026 |18:20 WIB |Volume: 0.5K • 0.2K • 1K DMI • LOCO PARINDU • LOCO LUWU
HARGA CPO (WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15200 (IMT) 15220 (AGM) 15350 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15200 (IMT) 15220 (AGM) 15350 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14782 14455 (MNA) 14600 (PBI) 15000 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
15100 14693 14800 15275 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 1K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Harga relatif stabil pada transaksi DMI
  • Selisih harga antar bidder sangat tipis
  • Masih terdapat lokasi tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
PematangsiantarNasional

Hakim Bacakan Putusan Berkekuatan Hukum Tetap Terkait Odong-odong di Siantar

hakim bacakan putusan berkekuatan hukum tetap terkait odong-odong di siantar
Majelis hakim bersama para pihak saat sidang pembacaan putusan di PN Pematangsiantar.

Pematangsiantar, Sinata.id – Hakim Pengadilan Negeri (PN) bacakan putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) berupa akta van dading (akta perdamaian) dalam perkara perbuatan melawan hukum, terkait beroperasinya odong-odong di Kota Pematangsiantar.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim, Sayed Tarmidzi SH MH didampingi Hakim Anggota Nasfi Firdaus SH MH dan Rinding Sambara SH di ruang sidang PN Pematangsiantar, Senin 16 Juni 2025.

Advertisement

Hadir di ruang sidang pada pembacaan putusan, kuasa hukum penggugat Pondang Hasibuan SH bersama rekannya. Sementara penggugat Rindu Erwin Marpaung tidak tampak di ruang sidang.

Hadir dari perwakilan tergugat, Kapolri, Kapolda Sumut, Kapolres Pematangsiantar dan Kasat Lantas Polres Pematangsiantar, diantaranya, AKP S Sagala SH, Iptu MP Simanjuntak SH dan Aiptu Bolon Hot Situngkir SH.

Baca Juga  Menhaj Gus Irfan Cek Dapur Haji di Madinah, Pastikan Rasa Nusantara dan Higienitas

Keputusan dibacakan majelis hakim, setelah penggugat dan para tergugat sepakat berdamai di masa mediasi. Persisnya, perdamaian terwujud pada 3 Juni 2025 yang lalu, dengan sejumlah poin kesepakatan.

Kemudian poin-poin kesepakatan pada perdamaian pada 3 Juni 2025 yang lalu, menjadi keputusan akta van dading yang dibacakan Majelis Hakim PN Pematangsiantar hari ini.

Salah satu poin perdamaian adalah, penggugat dan para tergugat sepakat, bahwa kendaraan sepeda motor yang tidak sesuai spesifikasi tekhnis dengan menggunakan bak penumpang seperti odong-odong telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Berikut, ini poin kesepakatan perjanjian perdamaian antara penggugat dan tergugat:

Pasal 1
Penggugat dan Tergugat sepakat bahwa kendaraan sepeda motor yang tidak sesuai spesifikasi tekhnis dengan menggunakan karoseri Bak Penumpang seperti odong-odong telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku

Baca Juga  Postingan Daniel Hananya Sinaga Picu Perdebatan Publik soal Prediksi Pilpres 2029

Pasal 2
Penggugat dan Tergugat sepakat agar Tergugat melakukan tindakan hukum terhadap kendaraan odong-odong dan pengendara kendaraan odong-odong yang melintas di jalan umum Kota Pematangsiantar tanpa pandang bulu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menyita bak penumpang yang ditempel pada sepeda motor odong-odong tersebut sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Dan Apabila Tergugat tidak bersedia melakukan tindakan hukum tersebut, maka perkara dilanjutkan sesuai dengan pokok perkara.

Pasal 3
Penggugat dan Tergugat sepakat untuk memasukkan kesepakatan perdamaian ini dalam putusan Akta Van Dading dan mengakhiri perkara a quo di Pengadilan Negeri Pematangsiantar dengan perdamaian.

Pasal 4
Biaya yang timbul dalam Perkara No. 41/Pdt.G/2025/PN Pms akan dibebankan kepada Penggugat dan Tergugat secara tanggung renteng. (*)

Baca Juga  Akmil, Sekolah Para Jenderal Kini Genap 68 Tahun, Begini Jejak Sejarahnya...

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini