Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 11 Mei 2026 |15:20 WIB |Volume: 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • LOCO NGABANG • LOCO KEMBAYAN • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15325 15217 (PAA) 15203 - EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15325 15217 (PAA) 15203 - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
14975 14774 (MNA) 14550 (PBI) - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO KEMBAYAN
14875 14624 (MNA) 14450 (PBI) - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO PARINDU
14885 14699 (MNA) 14550 (PBI) 14975 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI dan segmen LOCO
  • Persaingan harga masih cukup ketat antar bidder
  • Masih terdapat lokasi tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Nasional

Kasus Ijazah Jokowi Memanas, Polda Metro Jaya Pertanyakan Permintaan Penghentian

kasus ijazah jokowi memanas, polda metro jaya pertanyakan permintaan penghentian
Roy Suryo. (rmol)

Jakarta, Sinata.id – Polda Metro Jaya merespons permintaan penghentian penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi yang diajukan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mempertanyakan alasan permintaan penghentian perkara tersebut.

Advertisement

“Saya tanya balik, apa alasannya untuk dihentikan? Silakan baca aturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Budi di Jakarta Selatan, Senin (11/5/2026).

Menurutnya, proses penyidikan masih berjalan dan penyidik terus mendalami sejumlah unsur serta meminta keterangan dari berbagai pihak terkait.

Budi juga menyinggung mekanisme restorative justice (RJ) yang pernah diterapkan dalam kasus serupa, termasuk yang melibatkan Rismon Hasiholan Sianipar dan Eggi Sudjana.

Baca Juga  Viral Mobil Barang Bukti Dipakai Jalan-Jalan, "Bapak Saya Propam di Polda Metro"

“Kalau ingin restorative justice, pelajari ketentuan yang sudah pernah dilakukan. Kasus Pak Rismon maupun Pak Eggi Sudjana bisa menjadi pembelajaran,” katanya.

Selain itu, ia menyampaikan bahwa perkara tersebut dalam waktu dekat akan memasuki tahap pelimpahan berkas atau P-21. Polda Metro Jaya, kata dia, akan segera menyampaikan perkembangan terbaru terkait proses hukum tersebut.

“Dalam waktu dekat kami akan menyampaikan perkembangan mengenai kelengkapan berkas perkara dan proses akhirnya,” ucapnya.

Sebelumnya, Tim Tifa and Roy’s Advocate (Troya) menilai status tersangka Roy Suryo dan dokter Tifa dalam kasus tersebut sudah tidak layak dilanjutkan.

Koordinator Tim Troya, Refly Harun, menyebut pelimpahan tahap dua perkara oleh Polda Metro Jaya dinilai telah melewati batas waktu sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Baca Juga  Produsen Minyak Balur Sanga Sanga Temui Jokowi, Dapat Testimoni Tak Terduga

Menurut Refly, kliennya telah menyandang status tersangka selama sekitar enam bulan sejak ditetapkan pada 7 November 2025. Ia menilai kondisi tersebut seharusnya menjadi alasan penghentian perkara.

Meski demikian, Polda Metro Jaya memastikan proses penyidikan masih berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. (A02)

 

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini