JAKARTA, Sinata.id — Suasana sidang dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta memanas setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegur mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.
Teguran itu muncul saat Nadiem menjelaskan alasan membawa sejumlah pihak luar ke lingkungan Kemendikbudristek, termasuk mantan konsultan kementerian, Ibrahim Arief.
Dalam persidangan, Nadiem sempat menyebut adanya arahan Presiden terkait digitalisasi pendidikan dalam rapat terbatas pemerintah.
“Di dalam dua ratas, Presiden memutuskan bahwa digitalisasi pendidikan menjadi keniscayaan,” ujar Nadiem di hadapan majelis hakim, Senin (11/5/2026).
Namun pernyataan tersebut langsung dipotong JPU.
“Mohon jangan mudah membawa nama presiden di dalam persidangan, saya lihat tidak ada korelasinya antara jawaban,” tegas jaksa.
Hakim Sempat Menengahi
Ketua majelis hakim Purwanto kemudian mencoba menengahi situasi dan meminta persidangan tetap berjalan kondusif.
“Apa yang ditanyakan dibiarkan, biarkan terdakwa diberikan kesempatan untuk menjawab,” ujar Purwanto.
Meski begitu, jaksa kembali mengingatkan agar nama Presiden tidak dibawa-bawa secara sembarangan dalam persidangan.
“Saya cuma mengingatkan, jangan gampang membawa nama presiden,” kata JPU.










Jadilah yang pertama berkomentar di sini