JAKARTA, Sinata.id — Jaksa Penuntut Umum menuntut Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana Siagian, dengan hukuman 2 tahun penjara terkait kebakaran maut gedung perusahaan yang menewaskan 22 karyawan.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Michael Wisnu Wardhana dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ujar jaksa dalam persidangan.
Jaksa menilai Michael terbukti lalai mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran di gedung kantor perusahaan yang terbakar pada 9 Desember 2025.
Gedung Disebut Tak Miliki Tangga Darurat
Dalam dakwaan, jaksa mengungkap sejumlah kelalaian fatal di gedung tujuh lantai milik perusahaan tersebut.
Gedung disebut:
- hanya memiliki satu pintu utama,
- satu tangga,
- dan satu unit lift tanpa tangga darurat.
Kondisi itu membuat banyak karyawan kesulitan menyelamatkan diri saat api mulai membesar.
Tak hanya itu, perusahaan juga disebut tidak memiliki:
- sensor deteksi api,
- sensor asap,
- hingga alat pemadam api ringan (APAR).
Akibatnya, para karyawan terlambat mengetahui kebakaran dan gagal melakukan pemadaman awal.
“Sejumlah karyawan kesulitan melakukan evakuasi dan penyelamatan diri,” ungkap jaksa.
Mayoritas Korban Tewas karena Keracunan Asap
Jaksa juga menyoroti buruknya sistem sirkulasi udara gedung yang membuat asap beracun memenuhi ruangan saat kebakaran berlangsung.
Asap tebal mengandung karbon monoksida disebut terperangkap di dalam gedung dan terhirup para korban dalam jumlah besar.
“Dan menyebabkan asap tebal hasil kebakaran yang mengandung karbon monoksida terhirup secara berlebihan oleh beberapa karyawan,” jelas jaksa.
Mayoritas korban meninggal dunia akibat keracunan gas karbon monoksida ketika asap memenuhi area kantor.










Jadilah yang pertama berkomentar di sini