Info Market CPO
🗓 Update: Rabu, 13 Mei 2026 |18:41 WIB |Volume: 0.5K • 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • DMI • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14535 14399 (MNA) 14400 (PBI) 14750 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi transaksi DMI Persaingan harga masih cukup kompetitif antar bidder Tender LOCO PARINDU berakhir WD Tender FOB PALOPO belum terdapat bidder
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Simalungun

Pemkab Simalungun Soroti Perumda Tirta Uli yang Tak Bisa Tunjukkan Izin Penggunaan Umbul Air

pemkab simalungun soroti perumda tirta uli yang tak bisa tunjukkan izin penggunaan umbul air
Sekda Kabupaten Simalungun, Mixnon Simamora memimpin RDP. (sinata)

Simalungun, Sinata.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pengaduan kelompok tani mengenai penggunaan umbul atau mata air oleh Perumda Tirta Uli Kota Pematangsiantar di wilayah Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun.

RDP yang berlangsung di ruang rapat Sekretariat Daerah Kantor Bupati Simalungun, Pamatang Raya, Kamis (7/5/2026), dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda), Mixnon Simamora, mewakili Bupati Anton Achmad Saragih.

Advertisement

Rapat tersebut turut dihadiri jajaran Pemkab Simalungun, di antaranya Asisten Pemerintahan, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Dinas Pertanian, Staf Ahli Perekonomian dan Pembangunan Debora Hutasoit, Camat Panombean Panei, Camat Panei, Pangulu Nagori Simpang Pane, PDAM Tirtalihou Simalungun, Perumda Tirta Uli Kota Pematangsiantar, serta Kelompok Tani Fitofit Mujur.

Baca Juga  Dapur MBG Polres Simalungun 2 Mulai Beroperasi

Dalam rapat itu, Kelompok Tani Fitofit Mujur mengeluhkan pengambilalihan umbul atau mata air yang selama ini digunakan petani untuk mengairi areal persawahan.

Umbul air tersebut berada di Dusun Aek Nauli, Kelurahan Pane Tonga, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun. Petani menyebut Perumda Tirta Uli telah menutup sumber mata air dengan membangun bak penampungan permanen sejak 7 November 2025.

Akibatnya, aliran air menuju saluran irigasi terhenti dan berdampak pada ratusan hektare lahan persawahan di sejumlah wilayah, seperti Dusun Silamak-lamak dan Dusun Bombongan Nagori Janggir Leto, Kecamatan Panei, serta Dusun Bah Ruksi dan Saba II-III di Nagori Pematang Panei, Kecamatan Pematang Panei.

Petani memperkirakan luas lahan terdampak mencapai sekitar 400 hektare. Kondisi tersebut membuat sebagian lahan tidak lagi dapat ditanami padi sehingga warga terpaksa beralih menanam palawija.

Baca Juga  Mahasiswa HKBP Nomensen Siantar Lakukan PKM di SMP Muhammadyah

Dalam RDP itu juga terungkap bahwa Pemkab Simalungun mengaku tidak pernah menerima permohonan rekomendasi terkait penerbitan izin penggunaan maupun pembangunan umbul air oleh Perumda Tirtauli.

Pemkab menilai Perumda Tirta Uli hanya melakukan koordinasi dengan PDAM Tirta Lihou Simalungun tanpa adanya persetujuan resmi dari pemerintah daerah.

Saat diminta menunjukkan dokumen izin penggunaan umbul air dalam rapat tersebut, pihak Perumda Tirtauli disebut tidak dapat memperlihatkannya dengan alasan dokumen tidak dibawa.

“Pihak Perumda Tirta Uli Kota Pematangsiantar harus dapat menunjukkan izin pembangunan dan penggunaan umbul air kepada Pemkab Simalungun agar persoalan ini dapat diselesaikan,” tegas Sekda Mixnon.

Ia juga menegaskan bahwa koordinasi dengan PDAM Tirta Lihou tidak dapat dianggap sebagai bentuk persetujuan dari Pemkab Simalungun.

Baca Juga  Jari Telunjuk Putus Jadi Petunjuk, Polisi Cari Keluarga Wanita Korban Tabrak Lari

“Koordinasi yang dilakukan hanya kepada PDAM Tirta Lihou tidak berarti menjadi persetujuan dari Pemkab Simalungun,” ujar Mixnon. (SN17)

 

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini