Simalungun, Sinata.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pengaduan kelompok tani mengenai penggunaan umbul atau mata air oleh Perumda Tirta Uli Kota Pematangsiantar di wilayah Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun.
RDP yang berlangsung di ruang rapat Sekretariat Daerah Kantor Bupati Simalungun, Pamatang Raya, Kamis (7/5/2026), dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda), Mixnon Simamora, mewakili Bupati Anton Achmad Saragih.
Rapat tersebut turut dihadiri jajaran Pemkab Simalungun, di antaranya Asisten Pemerintahan, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Dinas Pertanian, Staf Ahli Perekonomian dan Pembangunan Debora Hutasoit, Camat Panombean Panei, Camat Panei, Pangulu Nagori Simpang Pane, PDAM Tirtalihou Simalungun, Perumda Tirta Uli Kota Pematangsiantar, serta Kelompok Tani Fitofit Mujur.
Dalam rapat itu, Kelompok Tani Fitofit Mujur mengeluhkan pengambilalihan umbul atau mata air yang selama ini digunakan petani untuk mengairi areal persawahan.
Umbul air tersebut berada di Dusun Aek Nauli, Kelurahan Pane Tonga, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun. Petani menyebut Perumda Tirta Uli telah menutup sumber mata air dengan membangun bak penampungan permanen sejak 7 November 2025.
Akibatnya, aliran air menuju saluran irigasi terhenti dan berdampak pada ratusan hektare lahan persawahan di sejumlah wilayah, seperti Dusun Silamak-lamak dan Dusun Bombongan Nagori Janggir Leto, Kecamatan Panei, serta Dusun Bah Ruksi dan Saba II-III di Nagori Pematang Panei, Kecamatan Pematang Panei.
Petani memperkirakan luas lahan terdampak mencapai sekitar 400 hektare. Kondisi tersebut membuat sebagian lahan tidak lagi dapat ditanami padi sehingga warga terpaksa beralih menanam palawija.
Dalam RDP itu juga terungkap bahwa Pemkab Simalungun mengaku tidak pernah menerima permohonan rekomendasi terkait penerbitan izin penggunaan maupun pembangunan umbul air oleh Perumda Tirtauli.
Pemkab menilai Perumda Tirta Uli hanya melakukan koordinasi dengan PDAM Tirta Lihou Simalungun tanpa adanya persetujuan resmi dari pemerintah daerah.
Saat diminta menunjukkan dokumen izin penggunaan umbul air dalam rapat tersebut, pihak Perumda Tirtauli disebut tidak dapat memperlihatkannya dengan alasan dokumen tidak dibawa.
“Pihak Perumda Tirta Uli Kota Pematangsiantar harus dapat menunjukkan izin pembangunan dan penggunaan umbul air kepada Pemkab Simalungun agar persoalan ini dapat diselesaikan,” tegas Sekda Mixnon.
Ia juga menegaskan bahwa koordinasi dengan PDAM Tirta Lihou tidak dapat dianggap sebagai bentuk persetujuan dari Pemkab Simalungun.
“Koordinasi yang dilakukan hanya kepada PDAM Tirta Lihou tidak berarti menjadi persetujuan dari Pemkab Simalungun,” ujar Mixnon. (SN17)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini