Info Market CPO
🗓 Update: Kamis, 7 Mei 2026 |18:20 WIB |Volume: 0.5K • 0.2K • 1K DMI • LOCO PARINDU • LOCO LUWU
HARGA CPO (WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15200 (IMT) 15220 (AGM) 15350 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15200 (IMT) 15220 (AGM) 15350 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14782 14455 (MNA) 14600 (PBI) 15000 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
15100 14693 14800 15275 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 1K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Harga relatif stabil pada transaksi DMI
  • Selisih harga antar bidder sangat tipis
  • Masih terdapat lokasi tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
Regional

Bupati Aceh Singkil Bahas Perpanjangan HGU dan Realisasi Plasma dengan Menteri ATR/BPN

bupati aceh singkil bahas perpanjangan hgu dan realisasi plasma dengan menteri atr/bpn
Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon bersama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat melakukan pertemuan di Kantor Kementerian ATR/BPN RI, Jakarta, membahas perpanjangan HGU perusahaan perkebunan serta realisasi plasma bagi masyarakat. (Foto: Istimewa)

Jakarta, Sinata.id – Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil melakukan koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di wilayah tersebut.

Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor Kementerian ATR/BPN RI, Rabu (6/5/2026), antara Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Advertisement

Dalam pertemuan itu, pembahasan difokuskan pada proses perpanjangan HGU perusahaan perkebunan serta pelaksanaan kewajiban plasma bagi masyarakat di sekitar area perkebunan.

Safriadi menyampaikan bahwa persoalan plasma masih menjadi perhatian masyarakat, sehingga diperlukan koordinasi lintas pemerintah untuk memastikan hak-hak masyarakat dapat terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, keberadaan perusahaan perkebunan di daerah harus memberikan dampak ekonomi yang seimbang bagi masyarakat sekitar, termasuk melalui pola kemitraan plasma.

Baca Juga  Pemkab Aceh Singkil Ajukan Proposal Rehabilitasi Pelabuhan Feri Pulau Banyak ke Gubernur

“Kami melakukan konsultasi terkait mekanisme perpanjangan HGU perusahaan perkebunan sekaligus membahas pelaksanaan plasma bagi masyarakat,” ujar Safriadi dalam keterangannya.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil juga meminta arahan terkait langkah administratif dan persyaratan yang diperlukan agar realisasi plasma dapat berjalan lebih cepat dan sesuai regulasi.

Pemerintah daerah berharap dukungan pemerintah pusat dapat mempercepat penyelesaian persoalan plasma yang selama ini menjadi aspirasi masyarakat di kawasan perkebunan.

Langkah koordinasi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil ini dinilai sejalan dengan kebijakan Pemerintah Aceh yang tengah mendorong perusahaan perkebunan sawit untuk memenuhi kewajiban plasma kepada masyarakat.

Sebelumnya, Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, pada peringatan Hari Jadi Kabupaten Aceh Singkil ke-27 pada 27 April 2026, menegaskan bahwa perusahaan perkebunan sawit skala besar wajib menjalankan ketentuan plasma sebagaimana diatur dalam regulasi pemerintah.

Baca Juga  Panti Asuhan Kasih Filadelpia, 18 Tahun Mengabdi dengan Motto “Diberkati untuk Memberkati”

Pemerintah Aceh saat ini disebut tengah mempersiapkan regulasi yang mengatur mekanisme serta kewajiban perusahaan sawit dalam memberikan plasma kepada masyarakat sekitar perkebunan.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat kesejahteraan masyarakat di daerah penghasil perkebunan sawit. (SN7)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini