Pematangsiantar, Sinata.id – Satu Terduga pelaku jambret di wilayah hukum Polsek Siantar Martoba, Resor Pematangsiantar dibekuk warga. Sedangkan terduga lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO/diburu).
Peristiwa jambret tersebut terjadi pada Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Medan KM 6, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Kapolsek Siantar Martoba, AKP Martua Manik membenarkan kejadian tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah menangani kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf G KUHP.
“Kejadian bermula saat korban berinisial RHS warga Tanjung Tongah, pulang kerja dari kawasan Jalan Merdeka, Pematangsiantar. Sekitar pukul 18.00 WIB, korban mengendarai sepeda motor Honda Vario hitam dan menyimpan dompetnya di dashboard sebelah kiri kendaraan,” sebut Kapolsek, Rabu (6/5/2026).
Saat melintas di Jalan Medan KM 6, korban diduga telah dibuntuti oleh dua tersangka yang mengendarai sepeda motor Honda Beat merah hitam tanpa plat nomor. Kedua tersangka kemudian mendekat dari sisi kiri dan langsung merampas dompet korban yang berisi uang tunai sebesar Rp2 juta.
Sontak korban berteriak “maling” sambil melakukan pengejaran ke arah Terminal Tanjung Pinggir. Aksi kejar-kejaran tersebut menarik perhatian warga sekitar yang turut membantu mengejar tersangka hingga ke kawasan Jalan Tuan Rondahaim, tepatnya menuju area Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
“Dalam proses pelarian, kedua pelaku terjatuh dari sepeda motor. Warga yang sudah berkumpul langsung mengamankan salah satu pelaku berinisial APN sementara rekannya berinisial PS berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor,” katanya
Saat diamankan, dari tangan tersangka APN ditemukan dompet milik korban, namun uang di dalamnya telah hilang. Situasi sempat memanas ketika warga yang geram hampir melakukan aksi main hakim sendiri.
Tak lama, petugas dari Polsek Siantar Martoba yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Leo A Tambunan segera tiba di lokasi, lalu mengamankan tersangka beserta barang bukti.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, satu buah dompet warna hitam milik korban dan
baju kaos warna hitam milik tersangka.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan
APN sebagai tersangka dan
PS masuk dalam daftar pencarian orang (DPO/buron). Hingga saat ini PS masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu pelaku yang melarikan diri serta mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam aksi tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika mengetahui keberadaan pelaku yang masih buron,” tandas AKP Martua Manik. (SN10)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini