Pati, Sinata.id – Seorang kiai berinisial Ashari, yang merupakan pengasuh Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndholo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, diduga melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap puluhan santriwati.
Dugaan tersebut menguat setelah tersangka beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik. Saat ini, aparat kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap Ashari yang diduga telah keluar dari wilayah Jawa Tengah.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengatakan bahwa pihaknya akan segera menangkap dan menahan tersangka apabila keberadaannya telah diketahui.
“Pemanggilan sudah dilakukan, namun yang bersangkutan tidak hadir. Dari hasil penelusuran, diduga yang bersangkutan berada di luar wilayah Jawa Tengah,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).
Ia menegaskan, saat ini tim dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah telah diterjunkan untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Sementara itu, Wakasat Reskrim Polresta Pati, AKP Iswantoro, menyampaikan bahwa pemanggilan kedua terhadap tersangka dijadwalkan pada Kamis (7/5/2026). Namun, Ashari diduga telah lebih dahulu melarikan diri sebelum jadwal pemeriksaan.
“Jika tersangka kembali tidak kooperatif, kami akan melakukan upaya paksa berupa penjemputan,” tegasnya.
Menurut Iswantoro, tersangka juga diketahui telah memutus komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk keluarga dan penasihat hukumnya.
“Pelaku tidak memberikan informasi apa pun, baik kepada penasihat hukum maupun kepada penyidik. Bahkan pihak keluarga juga tidak mengetahui keberadaannya,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Polda Jawa Tengah turut memberikan dukungan penuh kepada Polresta Pati untuk mempercepat proses penangkapan. Polisi juga mengimbau korban lain agar berani melapor dan menjamin perlindungan identitas pelapor.
Kasus dugaan pencabulan ini disebut telah berlangsung sejak 2020 hingga 2024. Korban pertama melaporkan kejadian tersebut pada pertengahan 2024, namun proses penanganan sempat berjalan lambat hingga kembali dilanjutkan pada April 2026.
Pada 28 April 2026, polisi akhirnya menetapkan Ashari sebagai tersangka. Namun hingga kini, yang bersangkutan belum berhasil diamankan.
Jumlah korban dalam kasus ini diduga mencapai sekitar 50 santriwati. Kondisi tersebut memicu kemarahan warga yang sempat mendatangi pondok pesantren pada awal Mei 2026. (A02)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini