Simalungun, Sinata.id – Tim Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menutup rangkaian pemeriksaan rutin atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2025 melalui agenda exit meeting, Selasa (5/5/2026).
Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Kantor Bupati Simalungun, Pamatang Raya. Hadir di sana, Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih, bersama Sekretaris Daerah Mixnon Andreas Simamora dan jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Pada kesempatan tersebut, Bupati menyampaikan apresiasi kepada tim BPK yang telah melaksanakan pemeriksaan selama kurang lebih 30 hari.
Ia menilai proses audit tersebut menjadi bagian penting dalam mendorong tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan dan akuntabel.
Menurutnya, pemeriksaan yang dilakukan tidak hanya sebatas formalitas, tetapi juga menjadi sarana evaluasi dan pembenahan dalam pengelolaan keuangan daerah agar semakin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bupati juga mengapresiasi seluruh jajaran OPD, termasuk pejabat pelaksana teknis dan bendahara, yang telah mendukung kelancaran proses audit.
Ia menegaskan, pemerintah daerah menerima seluruh catatan dan rekomendasi yang diberikan, baik yang bersifat administratif maupun substantif.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Simalungun akan membentuk tim terpadu yang dipimpin Sekda, dengan melibatkan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) serta Inspektorat, guna memastikan seluruh rekomendasi dapat segera ditindaklanjuti.
Selain itu, Bupati menekankan pentingnya pembenahan sistem administrasi, penguatan standar operasional prosedur (SOP), serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan.
Ia juga mendorong percepatan digitalisasi sistem keuangan daerah serta penguatan koordinasi antar perangkat daerah, agar data dan dokumen pendukung pengelolaan keuangan lebih tertata dan akurat.
Sementara itu, perwakilan BPK RI, Ramzuhri, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk memberikan keyakinan memadai atas kewajaran penyajian laporan keuangan sesuai prinsip akuntansi yang berlaku.
Ia menyebut, proses audit dilakukan melalui dua tahap, yakni pemeriksaan interim dan pemeriksaan terperinci, dengan hasil akhir berupa opini atas laporan keuangan pemerintah daerah.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara exit meeting serta sesi foto bersama antara tim BPK dan jajaran Pemerintah Kabupaten Simalungun. (SN19)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini