Info Market CPO
🗓 Update: Kamis, 7 Mei 2026 |18:20 WIB |Volume: 0.5K • 0.2K • 1K DMI • LOCO PARINDU • LOCO LUWU
HARGA CPO (WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15200 (IMT) 15220 (AGM) 15350 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15200 (IMT) 15220 (AGM) 15350 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14782 14455 (MNA) 14600 (PBI) 15000 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
15100 14693 14800 15275 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 1K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Harga relatif stabil pada transaksi DMI
  • Selisih harga antar bidder sangat tipis
  • Masih terdapat lokasi tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
Pematangsiantar

Banjir Masih Terjadi, Warga Perumahan Asido 7 Resah, Wakil Ketua DPRD Siantar Bersikap

lewat media sosial (medsos) facebook dan tiktok, warga perumahan asido 7, kelurahan sumber jaya, kecamatan siantar martoba, kota pematangsiantar, sumatera utara, resah.
Banjir beberapa waktu lalu di Perumahan Asido 7

Pematangsiantar, Sinata.id – Banjir masih terjadi, lewat media sosial (medsos) Facebook dan Tiktok, warga Perumahan Asido 7, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, sampaikan keresahan.

Salah satunya seperti diposting akun Facebook (FB) Renawaty Sianturi pada akhir April 2026 yang lalu di beranda Facebook. Dengan nama yang sama, juga memposting di Tiktok.

Advertisement

Pemilik akun tersebut resah, karena sudah 2 kali alami banjir setelah pihak pengembang menyebut Perumahan Asido 7 aman dari banjir. Letak perumahan ini tidak jauh dari SMP Negeri 9 Pematangsiantar.

Banjir di kawasan perumahan itu kemudian disikapi Wakil Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Frengki Boy Saragih. Ia mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar untuk lebih berhati-hati dalam menerbitkan izin pembangunan perumahan.

Baca Juga  Humas PT RAS Tolak Penetapan UPT Disnaker Sumut Wilayah III

Frengki meminta itu dilakukan pemerintah, agar Kota Pematangsiantar menjadi kota yang nyaman untuk dihuni. “Yang paling utama, Siantar harus nyaman untuk dihuni,” tandasnya.

Kata Frengki, ada 2 regulasi lokal yang harus diperhatikan Pemko Pematangsiantar terkait pembangunan perumahan.

Dua regulasi itu adalah, Perda Nomor 9 Tahun 1992 tentang Wajib Bersih Lingkungan, Keindahan dan Ketertiban Umum, dan Perwa Nomor 9 Tahun 2025 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Melalui Perda Nomor 9 Tahun 1992, sebutnya, terdapat larangan membangun di atas saluran drainase dan atau jalur air. “Bangunan tidak tertib, menjadi penyebab utama banjir di Siantar,” tukasnya.

Sementara pada Perwa Nomor 9 Tahun 2025, tutur Frengki, pemerintah harus menjaga zona aman dan zona rawan bencana yang telah dipetakan untuk mengantisipasi banjir dengan mengatur tata letak perumahan.

Baca Juga  Pemkab Simalungun Sampaikan Nota Pengantar LKPj 2025 di DPRD, Soroti Kinerja dan Tantangan Daerah

Lalu, pemerintah juga harus memperhatikan dengan serius, bahwa perumahan baru, harus dibangun pada zona yang diizinkan, dengan mematuhi larangan membangun di bantaran sungai, kawasan resapan air atau pada zona genangan tetap.

Tidak hanya itu, Frengki juga menyoroti, agar pengembang saat mengurus izin, agar menyertakan kajian risiko banjir dan rencana drainase/kolam retensi. Syarat itu harus diperhatikan pemerintah sebelum menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Juga, pengembang harus memiliki PBG lengkap dan dokumen kajian lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) yang menyatakan lokasi aman dari banjir,” pungkasnya. (A18)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini