Pematangsiantar, Sinata.id – Banjir masih terjadi, lewat media sosial (medsos) Facebook dan Tiktok, warga Perumahan Asido 7, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, sampaikan keresahan.
Salah satunya seperti diposting akun Facebook (FB) Renawaty Sianturi pada akhir April 2026 yang lalu di beranda Facebook. Dengan nama yang sama, juga memposting di Tiktok.
Pemilik akun tersebut resah, karena sudah 2 kali alami banjir setelah pihak pengembang menyebut Perumahan Asido 7 aman dari banjir. Letak perumahan ini tidak jauh dari SMP Negeri 9 Pematangsiantar.
Banjir di kawasan perumahan itu kemudian disikapi Wakil Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Frengki Boy Saragih. Ia mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar untuk lebih berhati-hati dalam menerbitkan izin pembangunan perumahan.
Frengki meminta itu dilakukan pemerintah, agar Kota Pematangsiantar menjadi kota yang nyaman untuk dihuni. “Yang paling utama, Siantar harus nyaman untuk dihuni,” tandasnya.
Kata Frengki, ada 2 regulasi lokal yang harus diperhatikan Pemko Pematangsiantar terkait pembangunan perumahan.
Dua regulasi itu adalah, Perda Nomor 9 Tahun 1992 tentang Wajib Bersih Lingkungan, Keindahan dan Ketertiban Umum, dan Perwa Nomor 9 Tahun 2025 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Melalui Perda Nomor 9 Tahun 1992, sebutnya, terdapat larangan membangun di atas saluran drainase dan atau jalur air. “Bangunan tidak tertib, menjadi penyebab utama banjir di Siantar,” tukasnya.
Sementara pada Perwa Nomor 9 Tahun 2025, tutur Frengki, pemerintah harus menjaga zona aman dan zona rawan bencana yang telah dipetakan untuk mengantisipasi banjir dengan mengatur tata letak perumahan.
Lalu, pemerintah juga harus memperhatikan dengan serius, bahwa perumahan baru, harus dibangun pada zona yang diizinkan, dengan mematuhi larangan membangun di bantaran sungai, kawasan resapan air atau pada zona genangan tetap.
Tidak hanya itu, Frengki juga menyoroti, agar pengembang saat mengurus izin, agar menyertakan kajian risiko banjir dan rencana drainase/kolam retensi. Syarat itu harus diperhatikan pemerintah sebelum menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Juga, pengembang harus memiliki PBG lengkap dan dokumen kajian lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) yang menyatakan lokasi aman dari banjir,” pungkasnya. (A18)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini