Jakarta, Sinata.id — Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, memberikan beberapa hadiah spesial bagi kaum buruh di momen peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) yang digelar di Monumen Nasional (Monas), Jakarta. Dalam pidatonya, Prabowo mengungkapkan kebijakan-kebijakan terbaru yang akan membawa manfaat langsung bagi kesejahteraan buruh dan nelayan di Indonesia.
Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 untuk Nelayan
Salah satu hadiah yang disampaikan oleh Presiden adalah ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2026. Peraturan ini ditujukan untuk meningkatkan perlindungan serta kesejahteraan bagi para awak kapal perikanan di Indonesia.
“Saya baru saja menandatangani Perpres Nomor 25 Tahun 2026 yang meratifikasi konvensi ILO Nomor 188, yang akan memastikan perlindungan bagi awak kapal perikanan,” kata Prabowo dalam sambutannya di Monas.
Prabowo menegaskan bahwa perlindungan terhadap nelayan adalah salah satu prioritas utama pemerintahannya, yang selama ini kerap terlupakan. Ia berjanji akan terus memberikan perhatian lebih pada kesejahteraan kaum nelayan di seluruh Indonesia.
Peresmian Kampung Nelayan: Sejahterakan 6 Juta Nelayan
Selain itu, Presiden Prabowo juga menyampaikan bahwa pemerintah akan meresmikan 1.386 kampung nelayan tahun ini. Dalam jangka panjang, program ini akan mencakup lebih dari 6 juta nelayan di Indonesia, beserta keluarga mereka yang diperkirakan mencapai lebih dari 20 juta jiwa.
“Untuk pertama kalinya dalam sejarah Republik Indonesia, kami mulai mengurus nelayan. Tahun depan kita akan buka 1.500 kampung nelayan lagi, dan seterusnya,” lanjut Prabowo. Menurutnya, program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan dengan membangun fasilitas seperti pabrik es di tiap kampung nelayan serta menyediakan bantuan kapal.
Perlindungan untuk Pekerja Transportasi Online
Tidak hanya nelayan, Prabowo juga memperkenalkan kebijakan untuk melindungi pekerja sektor transportasi online. Ia telah menandatangani Perpres Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur tentang perlindungan pekerja transportasi online, seperti pengemudi ojek online dan taksi online.
Kebijakan ini mencakup pemberian jaminan kecelakaan kerja, BPJS Kesehatan, serta peningkatan pendapatan untuk para pengemudi. “Pembagian pendapatan yang sebelumnya 80 persen kini menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi,” tegas Prabowo.(A07)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini