Info Market CPO
🗓 Update: Selasa, 5 Mei 2026 |14:54 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • LOCO NGABANG • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
15260 14693 14800 15275 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
15100 14693 14800 15275 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
15075 14693 14700 15175 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • Segmen LOCO masih dalam tekanan harga
  • Belum ada transaksi pada beberapa titik lokasi
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Pematangsiantar

Jalan Nasional di Siantar Nyaris Putus Akibat Longsor, Pemprov Tak Berwenang Menangani

jalan nasional di siantar nyaris putus akibat longsor, pemprov tak berwenang menangani
Kondisi Jalan Sisingamangaraja Kota Pematangsiantar yang longsor. (sinata)

Pematangsiantar, Sinata.id – Kerusakan parah terjadi di ruas Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.

Badan jalan di titik tikungan dilaporkan amblas akibat longsor dan kini mengancam keselamatan pengguna jalan.

Advertisement

Berdasarkan pantauan di lokasi, sebagian badan jalan runtuh dan menyisakan lubang besar dengan kedalaman diperkirakan mencapai sekitar 10 meter. Jalur yang tersisa pun menyempit sehingga kendaraan harus melintas secara bergantian di area dengan jarak pandang terbatas.

Kondisi ini semakin memprihatinkan karena ruas jalan tersebut berstatus sebagai jalan nasional. Artinya, kewenangan penanganan berada di pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah.

Kepala UPTD Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sumatera Utara, Marganda Tobing, menegaskan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perbaikan di lokasi tersebut.

Baca Juga  Jalan Nasional di Pematangsiantar Amblas hingga 10 Meter, Perbaikan Segera Dilakukan

“Statusnya jalan nasional, bukan provinsi. Jadi penanganannya berada di bawah kementerian, bukan di kami,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (29/4/2026).

Pernyataan tersebut menjelaskan belum adanya tindakan perbaikan signifikan hingga saat ini. Pemerintah daerah, baik kota maupun provinsi, tidak dapat melakukan intervensi langsung karena keterbatasan kewenangan.

Pihak UPTD menyarankan agar komunikasi dilakukan dengan instansi terkait di tingkat pusat agar penanganan dapat segera dilakukan.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Selain berisiko terhadap keselamatan pengguna jalan, keterlambatan penanganan juga dikhawatirkan memperparah kerusakan.

Warga berharap status jalan nasional tidak menjadi penghambat perbaikan di lapangan. Mereka mendesak pemerintah pusat segera turun tangan sebelum kerusakan semakin meluas dan berpotensi menimbulkan kecelakaan. (SN10)

Baca Juga  Mie Berformalin Beredar di Siantar, Kenali Ciri dan Bahayanya

 

 

 

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini