Depok, Sinata.id – Penetapan satu orang tersangka dalam dugaan kasus pengeroyokan oleh Polres Metro Depok menuai tanda tanya.
Pasalnya, tindak pidana pengeroyokan lazimnya dilakukan oleh lebih dari satu orang, namun dalam perkara ini hanya satu tersangka yang ditetapkan.
Tersangka tersebut adalah Suharyono alias Dobrak (42), seorang buruh harian lepas.
Ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/82/IV/Res.1.24/2026/Satrekrim Polres Depok tertanggal 8 April 2026.
Kuasa hukum Suharyono dari Tim Bantuan Hukum Indonesia Police Watch, Arianto Hulu, mempertanyakan dasar penetapan kliennya sebagai satu-satunya tersangka dalam perkara yang disebut sebagai pengeroyokan.
“Kalau tuduhannya pengeroyokan, logikanya dilakukan lebih dari satu orang. Tapi ini hanya satu orang yang ditetapkan tersangka. Bersama siapa klien kami melakukan pengeroyokan?” ujar Arianto, Senin (27/4/2026).
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: 990/V/2025/SPKT/Polres Metro Depok tertanggal 19 Mei 2025 yang dibuat pelapor berinisial IG.
Dalam laporan itu, disebutkan dugaan pengeroyokan, namun identitas terlapor masih dalam tahap penyelidikan atau “lidik”.
Perkara tersebut kemudian ditangani penyidik berinisial Iptu UR dan Brigadir AS. Pada 10 Juni 2025, seorang saksi berinisial GI dipanggil untuk memberikan klarifikasi.
Sehari setelahnya, GI disebut mengundang seseorang berinisial R untuk mediasi yang berlangsung di sebuah warung depan RS Bunda Aliyah Depok. Dalam pertemuan itu hadir IG, GI, R, dan Brigadir AS.
Menurut Arianto, dalam mediasi tersebut sempat muncul permintaan uang damai sebesar Rp100 juta.
Namun pihak R menolak karena mengaku tidak berada di lokasi kejadian dan tidak melakukan perbuatan sebagaimana dituduhkan.
Brigadir AS kemudian dilaporkan ke Propam Polda Metro Jaya. Laporan itu teregister dengan Nomor: LP.A/22/I/Subbagyanduan tertanggal 12 Januari 2026.
Berdasarkan informasi yang diterima kuasa hukum, berkas dugaan pelanggaran etik terhadap Brigadir AS tengah diproses untuk disidangkan di Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Di tengah proses tersebut, Suharyono mengaku terkejut setelah menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/82.T/IV/Res.24/2026/Satreskrim dan Surat Ketetapan Tersangka tertanggal 8 April 2026.
Ia juga menerima Surat Panggilan Pertama sebagai tersangka Nomor: S.Pgl/Tsk.1/594/IV/Res.1.24/2026/Satrekrim tertanggal 15 April 2026 untuk menjalani pemeriksaan pada 30 April 2026.
Saat ini, Suharyono mengaku cemas menghadapi pemeriksaan tersebut dan khawatir langsung ditahan seusai menjalani pemeriksaan.
Pihak kuasa hukum berharap penyidik Polres Metro Depok dapat bekerja profesional, objektif, serta menjelaskan konstruksi hukum perkara tersebut secara terang kepada publik. (A08)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini