Tapanuli Tengah, Sinata.id — Aktivitas pengerukan tanah urug atau galian C terpantau masih beroperasi di kawasan Jalan A.R. Surbakti (dikenal sebagai Jalan Baru), Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sabtu (25/4/2026).
Berdasarkan pantauan di lokasi, terlihat dua unit excavator beroperasi di area perbukitan, dengan satu alat berat aktif melakukan penggalian. Sejumlah dump truk juga tampak berjejer menunggu giliran memuat material tanah untuk kemudian diangkut ke lokasi pemesan.
Seorang sopir dump truk yang ditemui di lokasi menyebutkan, harga tanah urug di area tersebut berkisar Rp50 ribu per sekali angkut.
“Harganya di sini Rp50 ribu, nanti dijual ke masyarakat bisa sampai Rp160 ribu,” ujarnya.
Aktivitas tersebut menuai perhatian publik, mengingat wilayah Tapanuli Tengah baru saja dilanda bencana banjir dan longsor. Kegiatan pengerukan di kawasan rawan dinilai seharusnya berada dalam pengawasan ketat karena berpotensi memperparah kondisi lingkungan.
Terkait legalitas, seorang warga bermarga Sihombing di lokasi mengklaim aktivitas galian tersebut telah mengantongi izin resmi dari pemerintah provinsi. Ia menyebut izin itu dikeluarkan langsung oleh Gubernur Sumatera Utara.
“Izinnya sudah lengkap, gubernur langsung yang meneken,” katanya.
Meski demikian, sesuai ketentuan yang berlaku, kegiatan pertambangan batuan atau galian C wajib memiliki perizinan resmi berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
Tanpa izin tersebut, aktivitas pertambangan dinyatakan ilegal. Regulasi mengenai hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, serta Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024.
Dalam aturan tersebut ditegaskan, pelaku usaha yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Minerba, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun serta denda miliaran rupiah.
Selain itu, pihak yang memperjualbelikan hasil tambang ilegal juga dapat dijerat dengan pasal penadahan.
Tidak hanya terkait izin tambang, pelaku usaha juga diwajibkan memenuhi persyaratan lain, seperti izin lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL), kepatuhan terhadap tata ruang, serta kewajiban pembayaran pajak dan retribusi daerah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai keabsahan izin aktivitas galian C tersebut. (SN16)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini