Info Market CPO
🗓 Update: Rabu, 20 Mei 2026 |18:50 WIB |Volume: 0.5K • 2.6K • 0.5K • 0.5K • 0.2K DMI • FOB PALOPO • DMI • DMI • LOCO PARINDU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
- 14500 (IMT) 12100 (IBP) 15500 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
N4 N4 (N4)
Vol: 0.5K · DMI
- 14500 (IMT) 12100 (IBP) 15500 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
- 14500 (IMT) 12100 (IBP) 15500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
- 11010 (MNA) - 15150 WD
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi status WD. Tender DMI mencatat CTR di level 15.500 dengan bidder IMT, IBP, dan PAA. Tender FOB PALOPO belum terdapat bidder. Tender LOCO PARINDU mencatat penawaran MNA di level 11.010 dengan CTR 15.150.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Regional

Disorot! Galian C Tetap Beroperasi di Pandan Tapteng Usai Banjir dan Longsor

disorot! galian c tetap beroperasi di pandan tapteng usai banjir dan longsor
Aktivitas galian C di Jalan A.R Surbakti masih beroperasi. (sinata)

Tapanuli Tengah, Sinata.id — Aktivitas pengerukan tanah urug atau galian C terpantau masih beroperasi di kawasan Jalan A.R. Surbakti (dikenal sebagai Jalan Baru), Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sabtu (25/4/2026).

Berdasarkan pantauan di lokasi, terlihat dua unit excavator beroperasi di area perbukitan, dengan satu alat berat aktif melakukan penggalian. Sejumlah dump truk juga tampak berjejer menunggu giliran memuat material tanah untuk kemudian diangkut ke lokasi pemesan.

Advertisement

Seorang sopir dump truk yang ditemui di lokasi menyebutkan, harga tanah urug di area tersebut berkisar Rp50 ribu per sekali angkut.

“Harganya di sini Rp50 ribu, nanti dijual ke masyarakat bisa sampai Rp160 ribu,” ujarnya.

Baca Juga  Polres Tapteng Tuntaskan Renovasi Jembatan Merah Putih Presisi di Desa Satahi Nauli

Aktivitas tersebut menuai perhatian publik, mengingat wilayah Tapanuli Tengah baru saja dilanda bencana banjir dan longsor. Kegiatan pengerukan di kawasan rawan dinilai seharusnya berada dalam pengawasan ketat karena berpotensi memperparah kondisi lingkungan.

Terkait legalitas, seorang warga bermarga Sihombing di lokasi mengklaim aktivitas galian tersebut telah mengantongi izin resmi dari pemerintah provinsi. Ia menyebut izin itu dikeluarkan langsung oleh Gubernur Sumatera Utara.

“Izinnya sudah lengkap, gubernur langsung yang meneken,” katanya.

Meski demikian, sesuai ketentuan yang berlaku, kegiatan pertambangan batuan atau galian C wajib memiliki perizinan resmi berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

Tanpa izin tersebut, aktivitas pertambangan dinyatakan ilegal. Regulasi mengenai hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, serta Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024.

Baca Juga  “Air Terjun” di Pajak Horas Jadi Derita Pedagang, Pengelola Disorot

Dalam aturan tersebut ditegaskan, pelaku usaha yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Minerba, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun serta denda miliaran rupiah.

Selain itu, pihak yang memperjualbelikan hasil tambang ilegal juga dapat dijerat dengan pasal penadahan.

Tidak hanya terkait izin tambang, pelaku usaha juga diwajibkan memenuhi persyaratan lain, seperti izin lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL), kepatuhan terhadap tata ruang, serta kewajiban pembayaran pajak dan retribusi daerah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai keabsahan izin aktivitas galian C tersebut. (SN16)

 

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini