Info Market CPO
πŸ—“ Update: Selasa, 5 Mei 2026 |14:54 WIB |Volume: 0.5K β€’ 0.3K β€’ 0.2K β€’DMI β€’ LOCO NGABANG β€’ LOCO PARINDU β€’ LOCO KEMBAYAN β€’ LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K Β· DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K Β· DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K Β· LOCO NGABANG
15260 14693 14800 15275 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K Β· LOCO PARINDU
15100 14693 14800 15275 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K Β· LOCO KEMBAYAN
15075 14693 14700 15175 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K Β· LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • Segmen LOCO masih dalam tekanan harga
  • Belum ada transaksi pada beberapa titik lokasi
πŸ‘₯Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Pematangsiantar

Jalankan Putusan MA Tentang SMAN 5, Pemko Siantar Koordinasi dengan Pemprovsu

pemerintah kota (pemko) pematangsiantar masih melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi sumatera utara (pemprovsu) untuk menjalankan putusan mahkamah agung (ma) tentang lahan dan gedung sma negeri 5 pematangsiantar.
Gedung SMA Negeri 5 Pematangsiantar

Pematangsiantar, Sinata.id – Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar masih melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) untuk menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) tentang lahan dan gedung SMA Negeri 5 Pematangsiantar.

Kepala Bagian Hukum Setdako Pematangsiantar, Edi Sutrisno, mengatakan, hingga saat ini belum ada langkah konkret yang diambil dalam menjalankan putusan MA.

Advertisement

Hal ini disebabkan isi putusan dinilai belum memberikan kejelasan teknis, terutama terkait mekanisme pelaksanaan dan pembagian tanggung renteng antar pihak.

β€œPutusannya masih belum rinci. Ada skema tanggung renteng, tapi tidak dijelaskan berapa besar beban masing-masing pihak,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).

Menurutnya, pembahasan saat ini masih difokuskan pada memahami substansi putusan, bukan pada tahap pembayaran ganti rugi. Pemerintah kota juga masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah provinsi.

Baca Juga  Imbauan Ephorus HKBP: Jemaat Rayakan Natal dengan Sederhana

Meski demikian, berdasarkan telaah awal, nilai ganti rugi yang tercantum dalam putusan mencapai sekitar Rp40,7 miliar. Namun, kepastian mengenai kewajiban pembayaran tersebut masih menunggu kejelasan lebih lanjut.

Selain itu, Pemko juga belum memperoleh kepastian terkait status aset lahan dan bangunan setelah pembayaran dilakukan.

β€œBelum ada penjelasan apakah setelah dibayar aset langsung menjadi milik pemerintah atau bagaimana mekanismenya,” tambahnya.

Diketahui, sengketa lahan ini melibatkan pihak sekolah dengan PT DSI. Dalam putusannya, Mahkamah Agung menetapkan perusahaan tersebut sebagai pemilik sah atas lahan yang selama ini digunakan oleh sekolah.

Putusan itu juga memuat kewajiban pembayaran ganti rugi sekitar Rp40,7 miliar.

Di sisi lain, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI memastikan akan terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait sembari menunggu keputusan resmi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. (A18)

Baca Juga  Puncak Perayaan HUT ke-155 Kota Siantar, Ribuan Warga Padati Lapangan Adam Malik

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini