Pematangsiantar, Sinata.id – Perumda Tirta Uli Kota Pematangsiantar memberikan klarifikasi terkait tudingan pengambilalihan sumber air (umbul/mata air) di Aek Nauli yang disampaikan oleh Kelompok Tani Fitofit Mujur, Dusun Bah Ruksi, Nagori Pematang Pane, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun.
Tanggapan tersebut disampaikan menyusul pembahasan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II dan III DPRD Simalungun bersama sejumlah pihak terkait, termasuk sektor pertanian, PDAM Tirtalihou, Dewan Pengawas, serta instansi teknis lainnya pada Selasa (21/4/2026).
Kepala Bagian Humas Perumda Tirta Uli, Dorlin Pasaribu, menegaskan bahwa pemanfaatan sumber air tersebut tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melalui proses panjang dan sesuai prosedur.
“Pengambilan sumber air tidak dilakukan secara langsung. Kami terlebih dahulu melakukan kajian kualitas air untuk memastikan kelayakannya sebelum didistribusikan kepada pelanggan,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).
Dorlin menjelaskan, setelah melakukan kajian awal, pihaknya mengajukan permohonan izin kepada PDAM Tirtalihou. Permohonan tersebut disetujui karena saat itu PDAM Tirtalihou tidak memanfaatkan sumber air dimaksud.
Selanjutnya, Perumda Tirta Uli mengurus izin ke Balai Wilayah Sungai Sumatera Utara (BWS Sumut) untuk penggunaan dan pengelolaan sumber air tersebut.
“Proses perizinan membutuhkan waktu karena harus melalui beberapa tahapan. Semua dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku,” jelas Dorlin.
Terkait tudingan bahwa pengambilan air menyebabkan lahan pertanian di sekitar sumber air menjadi kering, Dorlin membantah hal tersebut. Ia menegaskan bahwa pengambilan air tidak dilakukan dari hulu secara langsung.
“Tidak tepat jika dikaitkan bahwa pengambilan air oleh kami menjadi penyebab kekeringan. Hal tersebut perlu dikaji lebih lanjut secara menyeluruh,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa pihak BWS Sumut tentu telah melakukan kajian teknis sebelum memberikan izin pembangunan fasilitas di lokasi tersebut.
Dorlin menegaskan bahwa pengelolaan sumber air dilakukan untuk kepentingan masyarakat luas, baik warga Kota Pematangsiantar maupun sebagian wilayah Kabupaten Simalungun.
Selain itu, terkait pembangunan fasilitas permanen di lokasi, Perumda Tirta Uli menyebut telah mengantongi izin resmi dari BWS.
Menanggapi kekhawatiran warga soal akses air, Dorlin menyatakan pihaknya tetap menyediakan fasilitas air bersih bagi masyarakat sekitar, termasuk pembangunan keran air di lokasi.
“Kami tetap memastikan masyarakat sekitar dapat mengakses air untuk kebutuhan sehari-hari,” pungkasnya. (SN19)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini