Info Market CPO
🗓 Update: Jumat, 8 Mei 2026 |15:34 WIB |Volume: 0.5K • 0.2K • 2.6K •DMI • LOCO NGABANG • LOCO KEMBAYAN • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15200 (TON) 15131 (AGM) 15275 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15100 (IMT/KJA) 15131 (AGM) 15275 KJA ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO NGABANG
14782 14675 (MNA) 14500 (PBI) 14925 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO KEMBAYAN
14772 14525 (MNA) 14400 (PBI) 14825 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14782 14600 (MNA) 14500 (PBI) 14925 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP masih mendominasi pada beberapa titik LOCO
  • Persaingan harga di DMI berlangsung ketat
  • Masih terdapat lokasi tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Pematangsiantar

Dishub Sumut dan Siantar Gelar Razia Penertiban Bus di Terminal Tanjung Pinggir

dinas perhubungan (dishub) sumatera utara (sumut) bersama balai pengelola terminal darat (bptd) kementerian perhubungan, dishub kota pematangsiantar, dirlantas poldasu, jasa raharja dan satlantas polres pematangsiantar gelar razia penertiban bus di terminal tanjung pinggir, selasa (21/4/2026).
Dishub Sumut dan Siantar saat merazia bus di Terminal Tanjung Pinggir

Pematangsiantar, Sinata.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatera Utara (Sumut) bersama Balai Pengelola Terminal Darat (BPTD) Kementerian Perhubungan, Dishub Kota Pematangsiantar, Dirlantas Poldasu, Jasa Raharja dan Satlantas Polres Pematangsiantar, gelar razia penertiban bus di Terminal Tanjung Pinggir, Selasa (21/4/2026).

Razia bertajuk penertiban dan pengawasan angkutan umum ini, sasarannya angkutan umum, seperti Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Antar Kota Dalam Provinsi serta Antar Jemput Dalam Provinsi (AJDP).

Advertisement

Selepas razia, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pematangsiantar, Daniel Siregar mengatakan, sekira 70 an bus kedapatan tidak dilengkapi dengan dokumen resmi perjalanan.

Pelanggaran itu umumnya terjadi, karena supir bus tidak dilengkapi dengan dokumen sah atau dokumen yang masih berlaku, seperti Surat Tanda Uji Kendaraan (STUK), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Pengawasan dari Dishub Sumut, dan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Baca Juga  Macet Terus Terulang di Jalan Pattimura, Warga Nilai Pemko Siantar Tak Tegas

“Operasi berlangsung selama 2 jam. Kami menemukan 70 an pelanggaran.
Atas pelanggaran tersebut, akan ditindaklanjuti Dishub Sumut ke operator (pemilik bus). Jadi tadi di lapangan hanya peringatan,” ujar Daniel Siregar.

Secara khusus, Daniel berharap, pengusaha angkutan umum agar memperhatikan kondisi bus miliknya, dengan tidak lupa melakukan uji kendaraan untuk memperoleh STUK.

“Ini menyangkut keselamatan penumpang. STUK harus diperhatikan. Karena di sana akan diuji rem, lampu dan lainnya. Agar tidak membahayakan penumpang, uji kendaraan harus dilakukan,” tandas Daniel.

Sementara, terkait optimalisasi fungsi Terminal Tanjung Pinggir, Daniel telah meminta pihak Dishub Sumut, ketika menerbitkan Surat Pengawasan, agar memperhatikan rute untuk bus AKDP supaya tidak lagi masuk ke kawasan inti Kota Pematangsiantar. (A18)

Baca Juga  GAMPERA Kritik Truk Gandeng Bebas Melintas di Pusat Kota Pematangsiantar

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini