Pematangsiantar, Sinata.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatera Utara (Sumut) bersama Balai Pengelola Terminal Darat (BPTD) Kementerian Perhubungan, Dishub Kota Pematangsiantar, Dirlantas Poldasu, Jasa Raharja dan Satlantas Polres Pematangsiantar, gelar razia penertiban bus di Terminal Tanjung Pinggir, Selasa (21/4/2026).
Razia bertajuk penertiban dan pengawasan angkutan umum ini, sasarannya angkutan umum, seperti Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Antar Kota Dalam Provinsi serta Antar Jemput Dalam Provinsi (AJDP).
Selepas razia, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pematangsiantar, Daniel Siregar mengatakan, sekira 70 an bus kedapatan tidak dilengkapi dengan dokumen resmi perjalanan.
Pelanggaran itu umumnya terjadi, karena supir bus tidak dilengkapi dengan dokumen sah atau dokumen yang masih berlaku, seperti Surat Tanda Uji Kendaraan (STUK), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Pengawasan dari Dishub Sumut, dan Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Operasi berlangsung selama 2 jam. Kami menemukan 70 an pelanggaran.
Atas pelanggaran tersebut, akan ditindaklanjuti Dishub Sumut ke operator (pemilik bus). Jadi tadi di lapangan hanya peringatan,” ujar Daniel Siregar.
Secara khusus, Daniel berharap, pengusaha angkutan umum agar memperhatikan kondisi bus miliknya, dengan tidak lupa melakukan uji kendaraan untuk memperoleh STUK.
“Ini menyangkut keselamatan penumpang. STUK harus diperhatikan. Karena di sana akan diuji rem, lampu dan lainnya. Agar tidak membahayakan penumpang, uji kendaraan harus dilakukan,” tandas Daniel.
Sementara, terkait optimalisasi fungsi Terminal Tanjung Pinggir, Daniel telah meminta pihak Dishub Sumut, ketika menerbitkan Surat Pengawasan, agar memperhatikan rute untuk bus AKDP supaya tidak lagi masuk ke kawasan inti Kota Pematangsiantar. (A18)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini