Pematangsiantar, Sinata.id – Proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar kembali menjadi sorotan publik. Hal ini menyusul munculnya dugaan ketidaksesuaian dokumen administrasi salah satu peserta, di tengah hasil penilaian yang menempatkannya sebagai peraih nilai tertinggi.
Panitia Seleksi (Pansel) yang dipimpin Sekretaris Daerah Junaedi Antonius Sitanggang mengumumkan hasil penilaian makalah pada 20 April 2026. Dalam hasil tersebut, Syaiful Rizal memperoleh nilai 85,36, mengungguli dua peserta lainnya, yakni Risbon Sinaga dengan nilai 80,72 dan Yulia Minarma Pohan dengan nilai 80,48.
Meski demikian, capaian tersebut memicu polemik. Sejumlah pihak mempertanyakan kelengkapan dan keabsahan dokumen administrasi Syaiful Rizal, khususnya terkait nilai Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) serta kesesuaian pengalaman jabatan.
Berdasarkan ketentuan seleksi, peserta diwajibkan memiliki pengalaman jabatan yang relevan paling singkat lima tahun. Selain itu, peserta juga harus melampirkan penilaian SKP tahun 2024 dan 2025 dengan predikat minimal “baik”.
Informasi yang berkembang di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) menyebutkan adanya dugaan bahwa persyaratan tersebut tidak sepenuhnya terpenuhi. Bahkan, muncul dugaan terkait penerbitan dokumen tertentu untuk melengkapi persyaratan administrasi, yang disebut-sebut melibatkan pejabat di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Dugaan tersebut diperkuat oleh keterangan mantan Kepala Disdukcapil, Sertaulina Girsang, yang telah memasuki masa purna tugas pada Januari 2026. Ia menyampaikan penilaian kritis terhadap kinerja Syaiful Rizal selama bertugas.
Menurutnya, yang bersangkutan dinilai kurang optimal dalam menjalankan tugas, termasuk kehadiran di kantor dan respons terhadap pekerjaan yang diberikan. Ia juga menyoroti kejanggalan dalam proses penilaian SKP.
Lebih lanjut, Sertaulina menyebut bahwa pada tahun 2025 posisi jabatan Syaiful Rizal berada di atas salah satu pejabat yang diduga terkait dalam penerbitan dokumen. Kondisi tersebut dinilai tidak lazim apabila penilaian kinerja dilakukan oleh pihak yang secara struktural berada di bawahnya.
Selain itu, sejumlah peserta seleksi lainnya juga mengungkapkan keberatan terhadap proses administrasi yang dinilai tidak sepenuhnya transparan. Mereka menilai panitia seleksi perlu memastikan seluruh peserta memenuhi persyaratan secara ketat dan objektif.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan panitia seleksi, Timbul, menyatakan bahwa seluruh dokumen, termasuk SKP, merupakan berkas yang diserahkan langsung oleh peserta kepada tim sekretariat sebagai bagian dari kelengkapan administrasi.
“Dokumen SKP yang telah ditandatangani diserahkan oleh pelamar ke tim sekretariat sebagai syarat administrasi,” ujarnya.
Namun, saat dimintai penjelasan terkait pihak yang menandatangani dokumen SKP tersebut, apakah oleh pejabat berwenang, jawaban yang diberikan belum memberikan kejelasan. Ia hanya menyebutkan bahwa dokumen tersebut tidak ditandatangani oleh nama-nama yang sebelumnya disebutkan.
Ketidakjelasan ini menimbulkan pertanyaan lanjutan mengenai validitas dokumen SKP yang digunakan dalam proses seleksi, mengingat dokumen tersebut merupakan salah satu syarat utama yang menentukan kelulusan administrasi.
Hingga berita ini diturunkan, Syaiful Rizal belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi. Proses seleksi JPT Pratama di Pematangsiantar masih berlangsung. Publik pun mendorong agar panitia seleksi menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, guna menjaga integritas pengisian jabatan strategis di lingkungan pemerintahan. (SN7)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini