Jakarta, Sinata.id – Tidak semua perjalanan ke luar negeri membutuhkan visa.
Bagi pemegang paspor Indonesia, kini tersedia akses ke total 89 negara tanpa visa, baik melalui bebas visa, visa on arrival (VoA), maupun Electronic Travel Authorization (ETA).
Berdasarkan data terbaru Passport Index yang dikutip pada Minggu (19/4/2026), paspor Indonesia berada di peringkat ke-56 dunia dengan skor 89.
Hingga April 2026, pemegang paspor Indonesia dapat mengunjungi 42 negara bebas visa, 40 negara dengan VoA, serta 7 negara dengan ETA. Sementara itu, masih ada sekitar 109 negara yang mewajibkan visa sebelum keberangkatan.
Perbandingan dengan Indeks Lain
Data tersebut berbeda dengan laporan Henley Passport Index 2026 yang menempatkan paspor Indonesia di peringkat ke-64 dunia, dengan akses bebas visa ke sekitar 70 negara.
Dalam daftar tersebut, posisi Indonesia masih berada di bawah beberapa negara Asia Tenggara seperti Singapura dan Malaysia yang menempati peringkat lebih tinggi.
Daftar Negara Bebas Visa untuk WNI
Bebas visa berarti WNI tidak perlu mengurus dokumen visa sebelum masuk ke negara tujuan. Berikut beberapa negara yang memberikan fasilitas bebas visa:
Angola (30 hari), Barbados (90 hari), Belarus (30 hari), Brasil (30 hari), Brunei (14 hari), Kamboja (30 hari), Chile (90 hari), Kolombia (90 hari), Dominika (21 hari), Ekuador (90 hari), Fiji (120 hari), Gambia (90 hari), Guyana (30 hari), Haiti (90 hari), Hong Kong (30 hari), Iran (15 hari), Kazakhstan (30 hari), Kiribati (90 hari), Laos (30 hari), Makau (30 hari), Mali (30 hari), Malaysia (30 hari), Mikronesia (30 hari), Maroko (90 hari), Myanmar (14 hari), Namibia (30 hari), Palestina (tanpa batasan khusus), Peru (180 hari), Filipina (30 hari), Rwanda (90 hari), Serbia (30 hari), Singapura (30 hari), Saint Vincent and the Grenadines (90 hari), Suriname (90 hari), Tajikistan (30 hari), Thailand (60 hari), Timor Leste (30 hari), Tunisia (90 hari), Turki (30 hari), Uzbekistan (30 hari), Venezuela (90 hari), dan Vietnam (30 hari).
Negara dengan Visa on Arrival (VoA)
VoA memungkinkan visa diperoleh saat tiba di negara tujuan. Beberapa negara yang memberikan fasilitas ini antara lain:
Armenia, Azerbaijan, Bangladesh, Komoros, Etiopia, Guinea-Bissau, Yordania, Kirgizstan, Madagaskar, Malawi, Maladewa, Kepulauan Marshall, Oman, Palau, Papua Nugini, Paraguay, Qatar, Samoa, Sierra Leone, Sri Lanka, Tuvalu, dan Zimbabwe.
Negara dengan Electronic Travel Authorization (ETA)
ETA merupakan dokumen digital yang harus diurus sebelum keberangkatan. Negara yang menerapkan sistem ini untuk WNI antara lain:
Jepang (visa waiver/e-visa), Kenya, Rusia, Saint Kitts and Nevis, Seychelles, Sudan Selatan, dan Togo.
Kekuatan Paspor Indonesia
Mengacu pada pembaruan Passport Index per Februari 2026, paspor Indonesia memiliki mobility score 88 dengan cakupan akses global sekitar 44 persen.
Meski menunjukkan peningkatan fleksibilitas untuk perjalanan ke negara berkembang, paspor Indonesia masih tertinggal dibandingkan negara maju, terutama untuk akses ke kawasan Schengen, Amerika Serikat, Inggris, dan Kanada.
Ke depan, penguatan diplomasi bebas visa, stabilitas ekonomi, serta kepercayaan global terhadap sistem imigrasi dinilai menjadi faktor penting dalam meningkatkan daya jelajah paspor Indonesia di dunia. (A02)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini