Info Market CPO
🗓 Update: Rabu, 03 Juni 2026 |14:50 WIB |Volume: 0.5K • 0.5K • 1K • 0.5K • 1K • 1K • 0.5K • 0.2K • 0.2K LOCO LUWU • BLW • BLW • BLW • FOB TDUKU • FRC TBAYUR • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO NGABANG
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
8000 (MPR) - - 14525 - WD
N2 N4 (N2)
Vol: 0.5K · BLW
14777 (PHPO) 14733 (MNA) 14680 (MM) 15025 PHPO ACC
N4 N4 (N4)
Vol: 1K · BLW
14777 (PHPO) 14733 (MNA) 14680 (MM) 15025 PHPO ACC
N1 N4 (N1)
Vol: 0.5K · BLW
14777 (PHPO) 14728 (MNA) 14680 (MM) 15025 PHPO ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 1K · FOB TDUKU
14577 (PAA) 14533 (WNI) 14500 (AGM) 14825 WNI ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 1K · FRC TBAYUR
14603 (WNI) 14550 (WIRA) 8000 (PRCW) 14895 WNI ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO PARINDU
14243 (MNA) 14205 (EUP) 13750 (PBI) 14675 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO KEMBAYAN
14168 (MNA) 14105 (EUP) 13650 (PBI) 14575 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
14318 (MNA) 14205 (EUP) 13750 (PBI) 14675 ACC

- - - - - PENDING
Catatan Pasar
  • Tender PTPN menunjukkan aktivitas transaksi lebih aktif dengan beberapa tender berhasil ACC. PHPO memenangkan tender BLW di level 14.777 dengan CTR 15.025. Tender FOB TDUKU dan FRC TBAYUR dimenangkan WNI, sementara tender LOCO KEMBAYAN dan LOCO NGABANG di-ACC kepada EUP. Tender LOCO LUWU masih berstatus WD dengan penawaran MPR di level 8.000.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Trending

7 Tahun Mempercayai BNI, Rp28 Miliar Raib: Kisah Pilu Suster Natalia dan 1.900 Umat

suster natalia situmorang
Suster Natalia Situmorang. (Foto: X)

Jakarta, Sinata.id – Terjadi peristiwa menyesakkan bagi umat Katolik di Aek Nabara, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatra Utara. 

Sebanyak 1.900 warga jemaat menabung uangnya di Credit Union (CU) Paroki selama 7 tahun lamanya, dan uang itu didepositokan ke BNI Aek Nabara.

Advertisement

Uang senilai Rp 28 miliar itu ternyata diselewengkan oknum Kepala Kantor Kas BNI yang akhirnya kini mendekam di penjara Polda Sumatra Utara.

Tapi uang Rp 28 miliar tak jelas bagaimana rimbanya. BNI mengelak menyahuti tuntutan Suster Natalia Situmorang, bendahara CU Paroki Aek Nabara, yang selama ini mengurusi uang jemaatnya itu.

Sebuah tulisan menggugah diunggah warga netizen di media sosial X (Twitter) terkait kasus yang memilukan ini.

Pemilik akun @LambeSahamjja menuliskannya dengan caranya, dan dikutip Sabtu, 18 April 2026. Ini tulisannya:

Guys, ini gilaa sihh 

Suster Natalia.

Perempuan yang tidak menikah. 

Tidak punya harta pribadi. 

Mengabdikan seluruh hidupnya untuk gereja dan umatnya di Labuhanbatu, Sumatera Utara.

 

Dan sekarang dia harus menanggung beban Rp28 miliar yang raib bukan uangnya sendiri

tapi uang 1.900 jiwa umat yang dia jaga amanahnya.

 

bahkan dia bilang 

ke teman dia yang suster juga 

dia akan masuk penjara.

 

dia cerita 

Setiap kali ketemu umat yang sederhana itu, 

saya selalu katakan: 

mari, masa depan anak-anakmu melalui menabung. 

Tapi sekarang masa depan mereka itu hancur di tangan saya.

 

Kronologi yang perlu semua orang pahami:

Credit Union Paroki Aek Nabara koperasi simpan pinjam di bawah naungan gereja sudah berjalan 45 tahun tanpa masalah. 

Umat menabung perak demi perak. 

Untuk sekolah anak. 

Untuk biaya sakit. 

Untuk masa depan.

 

Total yang terkumpul dan ditempatkan di deposito: Rp28 miliar lebih dari 1.900 anggota.

 

Di 2019 Andi Hakim Febriansyah

Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara

mendatangi pengurus CU. 

Menawarkan produk bernama BNI Deposito Investment

dengan bunga 8% per tahun.

Lebih tinggi dari deposito biasa.

 

Baca Juga  Video Viral 7 Menit “Ibu Tiri vs Anak Tiri”, Fakta dan Risikonya Terungkap

Pengurus percaya. 

Karena siapa yang tidak percaya kepada kepala kas bank negara yang datang dengan seragam resmi, ID card BNI, dan pick-up service resmi yang sudah berjalan sejak 2015?

 

Tujuh tahun berjalan. 

Bunga masuk rutin setiap bulan. 

Tidak ada masalah.

 

Sampai Desember 2025 dan semuanya mulai runtuh:

 

CU mengajukan pencairan Rp10 miliar untuk pinjaman ke anggota. 

Bertahap minta Rp2 miliar dulu.

 

Januari 2026 tidak cair. 

Februari 2026 tidak cair.

 

5 Februari Suster Natalia panggil Andi. 

Andi bilang besok. 

Besok tidak cair. 

Andi minta semua bilyet deposito untuk pembaruan. Suster menyerahkan semuanya karena percaya.

 

Sore hari Andi sudah di jalan ke Medan katanya cuti.

 

Lalu 23 Februari bukan Andi yang datang. 

Tapi kepala kas baru. 

Dengan kalimat yang mengubah segalanya:

Per hari ini saudara Andi Hakim Febriansyah bukan pegawai BNI lagi. 

Dan produk yang ditawarkan itu bukan produk BNI.

 

Suster Natalia pingsan lima menit.

Yang lebih ngeri dari hilangnya uang itu:

Bilyet deposito yang dipegang Andi dibakar. Sengaja. Supaya tidak ada barang bukti.

 

Tapi Andi salah hitung.

Satu bilyet tersimpan di tangan pastor lain yang kebetulan tidak ada di tempat saat pengambilan. 

Satu bilyet itu yang menjadi bukti bahwa semua ini nyata.

 

Andi sudah menyiapkan skenario dari jauh hari. Tanggal 23 Februari itu hari yang sama dia ambil semua bilyet dia sudah mengajukan pengunduran diri. Dan dua hari kemudian dia terbang ke luar negeri bersama istrinya lewat Bali ke Australia, lalu ke New Zealand.

 

Baca Juga  Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri, Publik Ramai Cari Link Full Video, Ini Faktanya

Sambil cuti dia masih angkat telepon Suster Natalia. Masih bilang “aman, Suster.” 

Masih janjikan pencairan.

 

Setelah red notice diterbitkan oleh Interpol dan Australian Federal Police Andi kembali ke Indonesia 30 Maret 2026 dan ditangkap di Kualanamu.

 

Di dalam pemeriksaan dia mengakui semua perbuatannya. 

Uangnya? 

Dipakai untuk sport center, kafe, mini zoo, tanah, dan berbagai aset yang kini sedang dilacak dalam proses TPPU.

 

Dan sekarang masuk ke bagian yang paling mengkhawatirkan:

 

BNI melakukan verifikasi internal sendiri. 

Tanpa transparansi. 

Tanpa melibatkan korban dalam proses.

Hasilnya: BNI bersedia mengganti Rp7 miliar.

 

Dari Rp28 miliar lebih.

Dan pada 26 Maret 2026 tanpa persetujuan CU-PAN BNI mentransfer Rp7 miliar itu ke rekening korban secara sepihak. 

Seolah dengan mentransfer itu kasus selesai.

 

Kuasa hukum CU-PAN dari Gani Djemat & Partners menolak keras. 

Karena:

Berdasarkan prinsip Vicarious Liability perusahaan bertanggung jawab atas tindakan pegawai yang dilakukan dalam kapasitas jabatannya. 

 

Andi beroperasi dengan ID card BNI, jabatan BNI, fasilitas pick-up service BNI, dan atas nama BNI selama tujuh tahun. 

Ini bukan tindakan pribadi yang kebetulan dilakukan oleh orang yang bekerja di BNI. Ini tindakan yang bisa terjadi karena dia adalah BNI di mata korban.

 

POJK Nomor 22 Tahun 2023 Pasal 10 ayat 1 juga menegaskan: pelaku usaha jasa keuangan wajib bertanggung jawab atas kerugian konsumen akibat kesalahan pegawainya.

Tidak ada klausul kecuali kalau pegawainya nakal.

 

Dan respons BNI yang paling menyakitkan menurut korban:

 

Enam kali mediasi. 

Satu kali aksi damai. 

Sepanjang itu tidak satu pun pejabat BNI dari kantor cabang atau wilayah yang mengucapkan kata “maaf” atau kami prihatin kepada korban.

 

Baca Juga  Dipecat, Kini Jadi Tersangka: Poppy Bongkar Dugaan Kriminalisasi

Yang datang dari pihak BNI hanya satu permintaan berulang: Berikan kami bukti pendukung.

Padahal semua data transaksi ada di sistem BNI sendiri. 

Semua perpindahan uang dari kas lancar ke rekening Andi tercatat di rekening koran BNI. 

Bukan di tangan korban.

 

Baru Wakil Menteri BUMN yang mengundang korban dan itulah pertama kalinya ada pejabat yang mengucapkan kata permohonan maaf dan rasa prihatin.

 

Satu hal yang tidak bisa diabaikan:

Suster Natalia sekarang punya utang pribadi ke beberapa orang. 

Karena ada anggota CU yang butuh uang untuk berobat yang tidak bisa dia biarkan meninggal di rumah sakit sementara dana CU tidak bisa diakses.

 

Dia yang tidak punya harta pribadi meminjam uang untuk membayar tagihan rumah sakit umatnya.

 

“Saya tidak bisa biarkan umat meninggal di rumah sakit, Pak.”

 

BNI adalah bank BUMN. 

Bank milik negara. 

Diawasi oleh OJK. 

Dijamin kepercayaannya oleh nama negara Indonesia.

 

Dan di bawah namanya selama tujuh tahun seorang kepala kas menjalankan skema penipuan yang menyedot uang 1.900 jiwa umat gereja yang menabung perak demi perak untuk masa depan anak-anak mereka.

 

BNI tidak bisa menyebut ini hanya masalah oknum lalu cuci tangan dengan transfer Rp7 miliar yang tidak transparan prosesnya.

 

Karena korban bukan menyimpan uang kepada Andi Hakim. 

Korban menyimpan uang kepada BNI.

Dan BNI harus mengembalikannya penuh tanpa pengecualian.

 

Kalau tidak ini bukan hanya kasus kriminal biasa. 

Ini adalah konfirmasi bahwa di negeri ini orang miskin yang menabung untuk masa depan anaknya bisa kehilangan segalanya karena sistem yang seharusnya melindungi mereka justru membiarkan hal ini terjadi selama tujuh tahun. (A08)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini