Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 25 Mei 2026 |18:58 WIB |Volume: 1K • 1K • 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.2K • 0.5K • 0.2K • 2K • 0.5K • 3K DMI • BLW • BLW • FOB TDUKU • FRC TBAYUR • LOCO NGABANG • PARINDU • LOCO KEMBAYAN • FOB TANAH MERAH • LOCO LUWU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 1K · DMI
12333 (EUP) 12000 (WNI/IMT/KJA) 11990 (AGM) 14850 - WD
N4 N4 (N4)
Vol: 1K · BLW
12333 (EUP) 12000 (SMART/BEST/MNA) 11990 (ARM) 14850 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · BLW
12333 (EUP) 12000 (SMART/BEST/MNA) 11990 (ARM) 14850 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
12133 (PRISCOLIN) 11800 (WNI) 11790 (AGM) 14650 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FRC TBAYUR
- 11870 (WNI) 8000 (PRCW) 14720 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
11983 (EUP) 11585 (MNA) 10850 (PBI) 14500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · PARINDU
11893 (EUP) 11510 (MNA) 10850 (PBI) 14500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO KEMBAYAN
11883 (EUP) 11435 (MNA) 10750 (PBI) 14400 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 2K · FOB TANAH MERAH
11933 (EUP) 10000 (LDCI) - 14450 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi status WD dengan persaingan harga cukup aktif di beberapa lokasi. Tender FOB PALOPO dan LOCO LUWU belum terdapat bidder. Penawaran tertinggi tercatat di DMI dan BLW dengan CTR 14.850, sementara FOB TANAH MERAH berada di level CTR 14.450.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Nasional

MK Putuskan Sekolah SD-SMP Negeri & Swasta Digratiskan

mk putuskan sekolah sd-smp negeri & swasta digratiskan
Ilustrasi

Jakarta, Sinata.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib menggratiskan pendidikan dasar di sekolah negeri maupun swasta, termasuk SD, SMP, dan madrasah atau sederajat.

Melansir laman mkri.id, Rabu (28/5/2025), putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 di Jakarta, Selasa (28/5/2025). “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo.

Advertisement

MK menyatakan frasa dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang berbunyi “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” multitafsir dan diskriminatif, serta dianggap bertentangan dengan UUD 1945 karena selama ini hanya berlaku di sekolah negeri.

Baca Juga  Pakar Ingatkan Risiko Gawai pada Anak

Menurut Hakim Enny Nurbaningsih, pembatasan biaya gratis hanya untuk sekolah negeri menciptakan kesenjangan akses bagi siswa yang harus bersekolah di sekolah swasta karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri.

Dalam kondisi tersebut, MK menegaskan negara tetap memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menjamin pendidikan dasar bagi seluruh warga tanpa diskriminasi ekonomi.

MK menegaskan bahwa Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 tidak membedakan jenis satuan pendidikan. Artinya, baik sekolah negeri maupun swasta yang menyelenggarakan pendidikan dasar wajib didukung pembiayaannya oleh negara.

“Jika hanya sekolah negeri yang dibebaskan biaya, negara justru mengabaikan realitas sosial yang memaksa banyak siswa memilih sekolah swasta dengan beban biaya lebih besar,” kata dia.

Baca Juga  Dirikan Posko Pemulihan, Pimpinan DPR RI Bergilir Ngantor di Aceh

Mahkamah juga menekankan bahwa negara harus mewujudkan kebijakan pembiayaan pendidikan dasar di seluruh satuan pendidikan, termasuk melalui mekanisme subsidi atau bantuan pendidikan kepada sekolah swasta yang memenuhi kriteria.

Meski demikian, MK menyadari tidak semua sekolah swasta berada dalam posisi yang sama. Beberapa sekolah swasta menawarkan kurikulum tambahan yang menjadi daya tarik tersendiri, dan pilihan bersekolah di sana bersifat sadar dan sukarela.

Oleh karena itu, pemberian bantuan kepada sekolah swasta tetap perlu mempertimbangkan kebutuhan serta persyaratan tertentu sesuai regulasi.

Dengan pertimbangan tersebut, MK mengubah norma frasa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas menjadi:

“Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.”

Baca Juga  BPOM Temukan 8 Jenis Obat Paling Rentan Dipalsukan, Apa Saja?

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia atau JPPI bersama tiga ibu rumah tangga: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. (*)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini