Batu Bara, Sinata.id – Semangat membangun kawasan Pesisir Timur Sumatera Utara mengemuka pada momen silaturahmi Syawal 1447 Hijriah yang digelar di Aula Kantor Bupati Batu Bara, Kecamatan Lima Puluh, Selasa (14/4/2026).
Kegiatan tidak sebatas ajang halal bihalal. Melainkan, juga menjadi ruang diskusi serius terkait arah pembangunan dan wacana pemekaran daerah.
Acara yang diinisiasi Komite Pemekaran Provinsi Sumatera Pantai Timur itu dihadiri sejumlah tokoh, seperti Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian, Ketua Komite Pemekaran Provinsi Sumatera Pantai Timur, Muslim Simbolon dan Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung, serta jajaran pejabat Pemkab Batu Bara.
Dalam sambutannya, Baharuddin Siagian menegaskan bahwa pertemuan tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antar tokoh lintas daerah sekaligus merumuskan strategi pembangunan berbasis potensi lokal kawasan Asahan–Labuhanbatu (ASLAB).
“Ini bukan hanya silaturahmi, tapi juga wadah menyatukan gagasan demi percepatan pembangunan wilayah pesisir timur,” ujarnya
Kawasan yang dikenal dengan sebutan Sumatera Pantai Timur atau “Sumpatim” meliputi enam daerah, yakni Kabupaten Asahan, Batu Bara, Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu Selatan, serta Kota Tanjungbalai.
Wilayah ini dinilai memiliki kekuatan ekonomi dan sumber daya yang cukup untuk berkembang lebih mandiri.
Muslim Simbolon menegaskan, bahwa upaya pembentukan Provinsi Sumatera Pantai Timur bukanlah gerakan yang bertentangan dengan negara.
“Bahwa inisiatif tersebut telah dirintis sejak 2013 dan sempat mendapat dukungan dari Gubernur Sumatera Utara saat itu, Gatot Pujo Nugroho” kata Muslim
Dalam forum tersebut, kajian akademik juga dipaparkan oleh M Yusuf Harahap. Ia menjelaskan, dari sisi potensi ekonomi, kemampuan fiskal, hingga kelengkapan administratif, kawasan ASLAB memiliki peluang besar untuk tumbuh lebih cepat apabila dimekarkan menjadi provinsi baru.
Pada momen itu, Ahmad Doli Kurnia Tandjung menegaskan bahwa pemekaran wilayah merupakan langkah yang sah secara hukum, selama memenuhi syarat objektif yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. (SN10)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini