Pematangsiantar, Sinata.id – Sikap Pemerintah Kota Pematangsiantar yang belum menindaklanjuti rekomendasi sanksi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Sitanggang mendapat sorotan dari Institute Law and Justice (ILAJ).
Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Sihite, mempertanyakan langkah Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, yang dinilai belum mengambil keputusan tegas meskipun telah ada rekomendasi resmi dari BKN Regional VI Medan terkait sanksi disiplin berat.
Menurut Fawer, lambannya respons tersebut memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat.
“Pertanyaannya sederhana: kenapa belum dicopot? Apakah ada sesuatu yang disembunyikan? Atau justru Sekda memegang ‘kartu AS’ sehingga Wali Kota tidak berani bertindak?” tegas Fawer.
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Sekda dalam penjatuhan sanksi terhadap ASN di Puskesmas Kahean. Berdasarkan temuan BKN, Sekda diduga melampaui kewenangannya dengan menandatangani surat keputusan sanksi sekaligus pencabutannya, yang secara hukum merupakan kewenangan Wali Kota.
Fawer menilai tindakan tersebut tidak dapat dianggap sebagai persoalan administratif biasa karena menyangkut prinsip dasar tata kelola pemerintahan.
“Ini bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi sudah masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang berpotensi merusak sistem birokrasi,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa rekomendasi Badan Kepegawaian Negara merupakan hasil pemeriksaan resmi yang seharusnya ditindaklanjuti sesuai ketentuan, bukan diabaikan.
“Kalau ini dibiarkan, maka Wali Kota bisa dinilai melakukan pembiaran terhadap pelanggaran hukum administrasi. Ini berbahaya bagi kepercayaan publik,” tambahnya.
Lebih lanjut, Fawer Sihite mengingatkan bahwa kepemimpinan daerah harus dijalankan dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, serta keberanian dalam mengambil keputusan.
“Jangan sampai publik berasumsi ada relasi kekuasaan yang tidak sehat di internal pemerintahan. Pemerintahan tidak boleh dikelola dengan kompromi diam-diam,” tegasnya.
Sebagai bentuk sikap, ILAJ mendesak Wesly Silalahi untuk segera:
- Menindaklanjuti rekomendasi Badan Kepegawaian Negara dengan menjatuhkan sanksi sesuai aturan.
- Menonaktifkan sementara Sekda demi menjaga objektivitas pemeriksaan.
- Memberikan penjelasan terbuka kepada publik guna menghindari spekulasi.
“Jika tidak ada langkah konkret dalam waktu dekat, kami akan mendorong pelaporan ke Ombudsman atas dugaan maladministrasi,” tutup Fawer. (A06)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini