Info Market CPO
🗓 Update: Kamis, 7 Mei 2026 |18:20 WIB |Volume: 0.5K • 0.2K • 1K DMI • LOCO PARINDU • LOCO LUWU
HARGA CPO (WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15200 (IMT) 15220 (AGM) 15350 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15200 (IMT) 15220 (AGM) 15350 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14782 14455 (MNA) 14600 (PBI) 15000 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
15100 14693 14800 15275 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 1K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Harga relatif stabil pada transaksi DMI
  • Selisih harga antar bidder sangat tipis
  • Masih terdapat lokasi tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
Pematangsiantar

Pro-Public Institute Soroti Beroperasinya Kembali Odong-odong di Siantar

direktur pro-public institute, goklif manurung, menyoroti masih beroperasinya odong-odong di pusat kota pematangsiantar meskipun telah terdapat larangan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Goklif Manurung

Pematangsiantar, Sinata.id – Direktur Pro-Public Institute, Goklif Manurung, menyoroti masih beroperasinya odong-odong di pusat Kota Pematangsiantar meskipun telah terdapat larangan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Menurutnya, keberadaan odong-odong di kawasan inti kota dinilai melanggar ketentuan hukum serta berpotensi menimbulkan risiko keselamatan dan gangguan ketertiban lalu lintas.

Advertisement

Goklif menyatakan bahwa putusan pengadilan seharusnya menjadi acuan dalam penegakan hukum. Ia menilai masih ditemukannya pelanggaran di lapangan menunjukkan adanya permasalahan dalam pelaksanaan kebijakan.

Ia juga menyebutkan bahwa kondisi tersebut mencerminkan adanya kesenjangan antara regulasi dan implementasi kebijakan. Beberapa faktor yang disampaikan antara lain koordinasi antarinstansi yang belum optimal, termasuk antara Dinas Perhubungan, kepolisian, dan Satpol PP dalam penertiban.

Baca Juga  Ini Rekomendasi Lengkap Pansus DPRD untuk LKPJ Wali Kota Siantar Tahun 2025

Selain itu, ia menyoroti perlunya konsistensi dalam penegakan aturan serta pentingnya pendekatan yang mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi masyarakat yang terdampak.

Goklif mengatakan, pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan larangan tersebut, termasuk penguatan pengawasan dan mekanisme penindakan.

Ia juga mengingatkan, bahwa pelaksanaan putusan pengadilan merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap hukum dan institusi pemerintah. (A18)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini