Info Market CPO
🗓 Update: Kamis, 30 April 2026 |18:09 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • FOB TDUKU • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO NGABANG • LOCO LUWU
HARGA CPO (WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15312 15225 (KJA) 15400 (AGM) 15450 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15312 15225 (KJA) 15205 15450 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
15112 (PRISCOLIN) 14995 (MM) 15000 (AGM) 15250 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14787 14490 (MNA) 14600 (PBI) 15100 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
14762 14490 (MNA) 14500 (PBI) 15000 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
14947 14490 (MNA) 14600 (PBI) 15100 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Pasar cenderung melemah pada beberapa lokasi LOCO
  • Persaingan harga cukup ketat antar bidder
  • Masih terdapat beberapa grade tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Hukum & Peristiwa

Kasus Pencabulan Anak di Nias Selatan Naik ke Penyidikan, Polisi Siapkan Konfrontasi

kasus pencabulan anak di nias selatan naik ke penyidikan, polisi siapkan konfrontasi
Kantor Sat Reskrim Polres Nias Selatan. (istimewa)

Nias Selatan, Sinata.id – Penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap anak di Kecamatan O’ou, Kabupaten Nias Selatan, memasuki babak baru.

Polres Nias Selatan memastikan perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan setelah melalui gelar perkara internal.

Advertisement

Hal tersebut disampaikan Ps. Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Aipda Jekson Pardede, saat dikonfirmasi wartawan di ruang Unit PPA Satreskrim Polres Nias Selatan, Kamis (9/4/2026).

Jekson menjelaskan, gelar perkara yang sebelumnya direncanakan telah dilaksanakan dan menghasilkan rekomendasi lanjutan dalam proses penanganan kasus.

“Gelar perkara sudah dilaksanakan. Dari hasil tersebut direkomendasikan dilakukan konfrontasi terhadap pihak-pihak terkait untuk memperjelas fakta,” ujarnya.

Ia menegaskan, berdasarkan hasil gelar perkara, status kasus kini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Baca Juga  Kades Balohao Jadi Tersangka Dugaan Ijazah Palsu, Polisi Siapkan Pemanggilan

“Statusnya sudah penyidikan,” tegasnya.

Konfrontasi untuk Uji Keterangan

Menurut Jekson, langkah konfrontasi dilakukan guna menguji kesesuaian keterangan antara korban, saksi, dan pihak terlapor. Hal ini penting karena terdapat dinamika dalam keterangan selama proses penyelidikan.

Terkait adanya tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dalam dokumen perkara, ia menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari mekanisme administrasi penyidikan.

“Dalam administrasi penyidikan tidak ada batasan kaku. Jika masa berlaku habis atau berkas dikembalikan jaksa, maka dapat diterbitkan sprindik baru. Itu hal yang wajar dan bukan kendala,” jelasnya.

Ia menambahkan, penerbitan sprindik ulang juga dapat terjadi ketika Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dikembalikan oleh jaksa karena berkas perkara belum lengkap.

Baca Juga  Hardiknas 2026, Wabup Nias Selatan Tekankan Inovasi Pendidikan Menuju Indonesia Emas

Dugaan Intimidasi Masih Didalami

Terkait dugaan intimidasi terhadap korban atau saksi, pihak kepolisian mengaku telah menerima informasi tersebut. Namun, kebenarannya masih didalami sebagai bagian dari proses penyidikan.

“Ada informasi yang kami terima, tetapi masih perlu diuji dan didalami lebih lanjut,” kata Jekson.

Korban Jalani Pendampingan Psikologis

Dalam aspek perlindungan korban, kepolisian menyatakan telah berkoordinasi dengan tenaga profesional untuk mendukung pemulihan kondisi psikologis anak.

“Korban sudah menjalani pemeriksaan psikologis sebagai bagian dari upaya pemulihan. Untuk teknis pemulihan menjadi ranah ahli, sementara kami fokus pada penuntasan perkara,” ujarnya.

Jekson menegaskan, penanganan kasus ini menjadi perhatian serius penyidik mengingat ancaman pidana yang tinggi serta kompleksitas pembuktian dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak.

Baca Juga  Camat Susua Serahkan SK Penjabat Kepala Desa Hilimboe kepada Nibatia Laia

“Kami berupaya agar perkara ini terang dan jelas secara hukum. Prosesnya harus dilakukan secara hati-hati, namun tetap tuntas,” tegasnya.

Sebelumnya, kasus ini telah dilaporkan oleh keluarga korban sejak 30 Mei 2025. Pelapor diketahui berinisial D.H., korban berinisial N.H., sedangkan terlapor berinisial E.G. (SN13)

 

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini