Sibolga, Sinata.id β Polres Sibolga mengonfirmasi pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di gudang Toko Saudara Motor, Jalan Masjid, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sibolga Kota, pada Kamis (19/3/2026) lalu.
Kapolres Sibolga, AKBP Eddy Inganta didampingi Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Rustam Efendi Silaban mengatakan, kasus tersebut sedang ditangani secara intensif oleh Satreskrim Polres Sibolga.
Peristiwa pencurian itu dilaporkan oleh korban berinisial R (66), warga Jalan Masjid, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sibolga Kota, pada 21 Maret 2026 lalu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.
βDari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan tiga dari lima orang pelaku. Sementara dua lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO),β ujar AKP Rustam.
Adapun tiga tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial R (28), mahasiswa, TAJ (30), tidak memiliki pekerjaan tetap, serta RP (36), yang seluruhnya merupakan warga Kota Sibolga.
Sementara dua pelaku lainnya, yakni AEH dan AP, hingga kini masih diburu pihak kepolisian.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti hasil curian yang belum sempat dijual para tersangka. Barang bukti tersebut berupa 22 item perlengkapan mobil.
βAkibat kejadian ini, korban mengalami kerugian lebih dari Rp31 juta. Seluruh barang bukti sudah kami amankan,β jelasnya.
AKP Rustam menambahkan, ketiga tersangka berhasil ditangkap oleh tim Satreskrim Polres Sibolga pada 28 Maret 2026, atau sekitar satu minggu setelah laporan diterima. Penangkapan dilakukan pada malam hari di wilayah Kota Sibolga.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan guna memburu dua pelaku lainnya yang masih buron serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut. (SN16)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini