Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 4 Mei 2026 |15:05 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • FOB TDUKU • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO NGABANG • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15400 15297 (PAA) 15300 (AGM) 15415 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15400 15297 (PAA) 15300 (AGM) 15145 EUP ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
15198 (PRISCOLIN) 15097 (PAA) 15100 (AGM) 15215 PRISCOLIN ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14875 14589 (MNA) 14700 (PBI) 15065 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
14850 14589 (MNA) 14600 (PBI) 14965 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
15035 14589 (MNA) 14700 (PBI) 15065 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • PRISCOLIN unggul pada FOB TDUKU
  • Segmen LOCO masih cenderung melemah dan belum merata
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Pematangsiantar

Reklame Jalan Ade Irma Pematangsiantar Tak Berizin, Satpol PP Akan Klarifikasi Pemilik

reklame jalan ade irma pematangsiantar tak berizin, satpol pp akan klarifikasi pemilik
Papan reklame tidak memiliki izin di Jalan Ade Irma Kota Pematangsiantar. (sinata)

Pematangsiantar, Sinata.id – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematangsiantar, Hasudungan Hutajulu, menyatakan bahwa papan reklame yang berdiri di Jalan Ade Irma diduga belum mengantongi izin resmi.

Meski demikian, pihaknya belum dapat langsung melakukan penertiban atau pencopotan terhadap reklame tersebut. Satpol PP akan terlebih dahulu melakukan klarifikasi kepada pemiliknya.

Advertisement

“Tidak bisa langsung kita turunkan karena harus dilakukan klarifikasi kepada pemiliknya,” ujar Hasudungan melalui sambungan telepon, Senin (30/3/2026).

Saat ditanya mengenai identitas pemilik reklame, Hasudungan mengaku belum mengetahuinya secara pasti. Oleh karena itu, pihaknya telah menurunkan personel ke lapangan untuk melakukan penelusuran.

“Hari ini anggota sedang turun ke lapangan untuk mengecek siapa pemiliknya,” katanya.

Baca Juga  BBPOM Gelar Razia di Siantar, Pemilik Mie Berformalin Kabur

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa setelah identitas pemilik diketahui, Satpol PP akan melayangkan surat resmi sebagai bagian dari prosedur penertiban sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pematangsiantar, Hammam Sholeh, juga membenarkan bahwa reklame tersebut tidak memiliki izin.

Ia menyebut telah memerintahkan jajarannya untuk melakukan pengecekan langsung di lapangan.

“Tidak ada izinnya. Tadi saya sudah minta anggota untuk mencari informasi,” ujarnya melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (26/3/2026). (SN14)

 

 

 

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini